Eks Kadis PU Papua Didakwa Korupsi Rp 40,9 M Terkait Proyek Jalan

Eks Kadis PU Papua Didakwa Korupsi Rp 40,9 M Terkait Proyek Jalan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 15:54 WIB
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya/Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar. Perbuatan Mikael disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 40.931.277.179," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Perbuatan Mikael dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui terkait proyek tersebut. David Manibui yang merupakan pemegang saham PT Bintuni Energy Persada (BEP) juga didakwa bersama dengan Mikael dalam sidang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jaksa juga menyebut orang lain dan korporasi yang diuntungkan atas perbuatan Mikael dan David. Berikut pihak lain yang diuntungkan:

- David Manibui melalui PT BEP sebesar Rp 40,9 miliar
- Hans Leonard selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp 20 juta
- Johanis Antonius Piet selaku Ketua Pokja sebesar Rp 150 juta
- Indra Rerungan selaku Sekretaris Pokja sebesar Rp 150 juta
- Edy Tupamahu selaku Kasi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta.
- Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta
- Aswar Burhanudin sebesar Rp 4 juta
- Reza Bayu Pahlavi sebesar Rp 4 juta
- Ferdinand Kuheba selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta
- James Richard sebesar Rp 15 juta
- Refly Herman sebesar Rp 10 juta
- Dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta

Kasus ini bermula, Pemprov Papua berencana melakukan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre 24,00 Km TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar berasal dari Dana Alokasi Khusus. Mikael dan David bertemu di ruang kerja Kadis PU Papua.

"David Manibui menemui Mikael Kambuaya dan mengatakan bahwa David Manibui ingin mendapatkan proyek di Dinas PU Papua, kemudian Mikael mengatakan bahwa ada beberapa proyek yang akan dikerjakan yang sumber dananya berasal dari DAK Tahun 2015. Atas informasi tersebut, David Manibui menyatakan minatnya untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilahkan," ucap jaksa.

Atas proyek itu, jaksa mengatakan Pemprov Papua menunjuk Johanis sebagai Ketua Pokja dan Indra Rerungan sebagai Sekretaris Pokja untuk melaksanakan lelang. Mikael pun memerintahkan Johanis agar membantu David memenangkan lelang proyek itu.

Pada akhirnya, jaksa mengatakan perusahaan PT BEP milik David memenangkan lelang proyek tersebut. Selama pengerjaan proyek itu, Mikael mengirimkan surat progres pekerjaan 100%, namun kenyataannya belum selesai dikerjakan.

"Pada 7 Desember 2015, Mikael meminta panitia penerima hasil pekerjaan yang terdiri Edy Kambuaya, Hans Leonard, Fery Manopo, Aswar Buhanudin, Reza Bayu masing-masing selaku anggota untuk seolah-olah melakukan proses pemeriksaan hasil pekerjaan dan serah terima pekerjaan atau provisional hand over (PHO)," kata jaksa.

Meski begitu, jaksa mengatakan PT BEP kembali melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, namun terdapat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis. Atas hal itu, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai.

"Selain itu pada pekerjaan struktur terdapat perbedaan berat dari setiap komponen material," jelas jaksa.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan hasil laporan investigasi BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar. Mikael dan David didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Tonton juga video Diduga Akan Kabur, Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Ditangkap:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads