"Sudah diedarkan ke mana-mana sesuai pesanan," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani kepada detikcom di lokasi, Jumat (7/2/2020).
Menurut data pihak kepolisian, barang terlarang itu sudah diedarkan ke banyak pulau dan sejumlah kota besar. Seperti Kalimantan, Bandung, Sulawesi, Bali, Surabaya dan Sumatra.
"Kegiatan ini sudah dilakukan sejak September. Lebih kurang sudah sekitar 5 atau 6 bulan ini," imbuhnya.
Ia menambahkan, penjualan ganja sintetis itu dilakukan secara online dan dikirim melalui paket. Harganya lebih mahal dari ganja pada umumnya.
"Harga lebih mahal, ini karena ganjanya ini memang ada campuran perasa. Per paketnya bisa Rp 400 ribu," pungkas Fanani.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini