2 Eksekutor Pembunuhan Pupung-Dana Terancam Hukuman Mati

2 Eksekutor Pembunuhan Pupung-Dana Terancam Hukuman Mati

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 20:01 WIB
Dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. Keduanya didakwa jaksa melakukan pembunuhan dengan sengaja.
Agus dan Sugeng, dua terdakwa pembunuh Pupung dan Dana. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana. Keduanya terancam penjara maksimal hukuman mati.

Agus dan Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Akibat perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"(Ancaman hukuman) Tadi yang dibilang majelis hakim paling tinggi hukuman mati," kata jaksa penuntut Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengaku belum tahu nantinya majelis hakim akan menetapkan para terdakwa ini dengan hukuman mati atau tidak. Sebab, majelis hakim akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta persidangan yang ada nanti.

"Belum tahu nanti kan fakta persidangan. Kita lihat fakta persidangan seperti apa, kalau masalah hukuman, masalah ini kan kita lalui persidangan baru ditentukan," kata Sigit.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Agus dan Sugeng berperan sebagai eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana. Keduanya diiming-imingi upah besar oleh istri Pupung, Aulia Kesuma, yang merupakan otak pembunuhan berencana ini.

Kasus ini bermula saat Aulia Kesuma terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Saat dia terlilit utang, dia meminta suaminya Edi Chandra alias Pupung menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dua Eksekutor Pupung-Dana Bantah soal Dakwaan Pembunuhan:

Namun Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulailah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia, dan Aulia bisa bebas membayar utang yang jumlahnya miliaran rupiah itu.

Jaksa mengatakan Aulia kemudian menyusun strategi dengan menyewa dukun untuk membunuh Edi dan Dana. Berkali-kali percobaan membunuh melalui dukun tidak berhasil, akhirnya Aulia menggunakan cara lain, yaitu dengan menyewa orang untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana.

Strategi licik Aulia untuk membunuh ini, akhirnya dibantu oleh anak kandungnya Geovanni Kelvin. Kemudian rekan-rekan Aulia juga membantunya, yaitu Rody Syaputra Jaya MPS; pembantunya, Karsini; dan Supriyanto; serta seorang dukun bernama Aki.

"Saksi Aulia meminta seorang dukun yang dipanggil Aki untuk membunuh Edi dan Dana. Aulia meminta Aki untuk menyantet korban Edi dan Dana hingga meninggal dunia, tetapi Aki menyatakan tidak sanggup. Seterusnya Aulia Kesuma meminta Aki mencarikan orang guna membantu saksi Rody Syaputra Jaya membunuh korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana dengan imbalan lebih-kurang Rp 100 juta yang disanggupi oleh Aki," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Kemudian, Aki menghubungi Sugeng dan Agus dan memerintahkan keduanya untuk bertemu dengan Aki di Jakarta. Jaksa mengatakan Aki dengan terang-terangan meminta Agus dan Sugeng membunuh dengan imbalan Rp 100 juta. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Agus dan Sugeng, namun mereka meminta uang Rp 200 juta sebagai imbalan dan disanggupi Aulia.

Strategi pembunuhan pun dirancang dengan apik oleh Aulia. Aulia mengetuai proses pembunuhan ini, dia juga yang membagi tugas para eksekutor. Dalam peristiwa ini, Sugeng berperan untuk membakar mayat Dana dan mayat Pupung, Kelvin bertugas mengajak Dana mabuk hingga tertidur, serta Supriyanto bertugas mengecek mobil dan bensin Pupung.

Singkat cerita, rencana pembunuhan pun dimulai Aulia dengan memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas serta menginjak leher Dana dan Pupung.

Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Edi sempat sadar dan melakukan perlawanan. Namun Edi kembali kalah karena Sugeng kemudian mencekiknya hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprai. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprai itu dengan obat nyamuk bakar.

Nasib sial buat Aulia dan Kelvin, bukannya mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api itu malah membakar garasi kediamannya itu dan tidak sama sekali membakar mayat Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan, yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.

Pada Minggu, 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.

"Saksi Aulia Kesuma menghentikan mobil yang dikendarainya. Seterusnya, saksi Geovanni Kelvin menyiramkan bensin di dalam mobilnya dan menyulut api menggunakan korek api kayu, sedangkan saksi Aulia Kesuma berada di dalam mobilnya sambil mengawasi keadaan. Ketika menyulutkan api saksi Geovanni Kelvin ikut terbakar pada sebagian tubuhnya, sehingga saksi Kelvin langsung masuk ke dalam mobil yang saksi Aulia Kesuma kendarai mobil menuju ke Jakarta untuk berobat di rumah sakit," katanya.

Oleh karena itu, jaksa Sigit menilai Agus dan Sugeng bersama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang menyebabkan Edi dan Dana meninggal. Hal itu diperkuat oleh jaksa dengan bukti laboratorium forensik dari Mabes Polri.

Halaman 2 dari 2
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads