Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Sugeng dan Agus tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sudah mengerti, tapi ada yang tidak sesuai fakta, Yang Mulia," kata Agus kepada hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (6/2/2020).
Dalam persidangan ini, Agus dan Sugeng tidak didampingi kuasa hukum. Akhirnya PN Jaksel menunjukkan tiga kuasa hukum dari Posbakum untuk membantu Agus dan Sugeng.
"Saudara ini kan perkaranya bisa dijerat dengan hukuman tinggi, bisa 20 tahun penjara, bisa seumur hidup, dan bisa hukuman mati. Saudara ada penasihat hukum? (Tidak) ya kalau gitu penasihat hukum Saudara, pengadilan yang nunjuk ya," kata hakim.
Usai persidangan, Agus mengaku ada sebagian dakwaan yang tidak benar. Dia mengatakan saat itu dukun Aki menawarkan pekerjaan sebagai PRT, bukan membunuh seseorang.
"Yang saya dijanjikan kerja itu kan saya dijanjikan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan, saya ndak mau," kata Agus.
Agus juga mengatakan tidak benar jika dia dijanjikan uang Rp 500 juta. Dia mengaku hanya dikasih Aulia sebesar Rp 10 juta untuk ongkos pulang kampung.
Sementara itu, jaksa penuntut Sigit Hendardi mengatakan dua terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi. Dan akan mengajukan empat orang saksi dalam perkara ini. Dia mengatakan keluarga Pupung dan Dana akan bersaksi dalam perkara ini.
"Iya (tidak ajukan eksepsi). Kurang-lebih antara tiga sampai empat orang, dari pihak keluarga korban," kata Sigit.
Agus dan Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Atas perbuatannya itu, Agus dan Sugeng didakwa melanggar Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "2 Eksekutor Kasus Pembunuhan Pupung-Dana Diancam Hukuman Mati"