Jaksa Ungkap Aulia Kesuma Sewa 3 Dukun untuk Santet Pupung-Dana

Jaksa Ungkap Aulia Kesuma Sewa 3 Dukun untuk Santet Pupung-Dana

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 18:08 WIB
Polisi gelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Pupung-Dana. Rekonstruksi lanjutan ini untuk memperagakan adegan tersangka membakar jasad kedua korban.
Tersangka pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mengatakan Aulia Kesuma sempat menyewa dukun untuk menghabisi nyawa suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana sebelum menyewa dua eksekutor.

Hal itu diungkapkan jaksa Sigit Hendradi saat membacakan surat dakwaan dua eksekutor pembunuh Pupung dan Dana, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Sigit mengatakan Aulia tega membunuh suami dan anak tirinya karena kesal dengan suaminya yang tidak ingin mengikuti permintaanya untuk menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tidak dituruti suaminya. Karena itu, dia tega merencanakan niat jahat untuk membunuh suami dan anak tirinya.

"Jengkel dengan penolakan korban Edi Candra Purnama tersebut, saksi Aulia Kesuma melalui handphone menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu inval di rumah saksi Aulia, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata jaksa Sigit.

ADVERTISEMENT

Tini lantas memperkenalkan Aulia dengan suaminya, yaitu Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membantu misi Aulia menghabisi nyawa Pupung dan Dana. Kemudian, Rody meminta uang untuk ongkos ritual membeli kuda dan imbalan dukun santet sebanyak Rp 45 juta, Aulia pun menyanggupi itu.

Setelah menerima uang, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat untuk menemani Rody pergi mencari dukun santet di daerah Parangtritis Yogyakarta. Kemudian ritual santet pun dimulai namun tidak berhasil.

Simak juga video 3 ART yang Bantu Aulia Bunuh Suami dan Anak Tirinya Diringkus:

Akhirnya, Rody menyarankan agar Aulia membunuh Pupung dengan cara ditembak dengan minta imbalan uang sebesar Rp 25 juta. Tapi, lagi-lagi cara itu tidak berhasil karena Pupung jarang keluar rumah.

Lalu Rody kembali mencari dukun santet yang mumpuni, akhirnya ketemulah Rody yang bernama Mbah Borobudur. Aulia dan dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin kemudian menemui Mbah Borobudur.

"Mbah Borobudur membicarakan mengenai beberapa pilihan cara membunuh korban Edi Candra. Dalam pertemuan tersebut saksi Aulia Kesuma dan saksi Geovanni Kelvin menerima tawaran beberapa pilihan dari saksi Rody dan Mbah Borobudur tentang cara membunuh korban Edi, yakni dengan cara disantet, dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional sejumlah Rp 50 juta atau dibakar dengan biaya operasional sejumlah Rp 25 juta. Terhadap beberapa pilihan tersebut, Aulia dan Kevin memilih untuk membunuh korban Edi dengan cara dibakar," kata jaksa Sigit.

Santet dengan media api itu pun tidak membuat Pupung meninggal. Akhirnya, Aulia mencari dukun sendiri melalui pembantu rumah tangganya, Teti. Aulia pun dikenalkan dengan seorang dukun bernama Aki.

Dukun Aki ini akhirnya ke Jakarta menemui Aulia. Namun, saat Aulia menyampaikan keinginannya untuk menyantet orang hingga meninggal, Aki tidak menyanggupinya. Tapi, Aki menawarkan cara alternatif yaitu menyewakan dua orang untuk membantu Aulia membunuh Edi.

Dua orang itu adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng. Keduanya diiming-imingi imbalan Rp 200 juta.

"Di perjalanan, Terdakwa I Kusmawanto dan Terdakwa II Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta bukan Rp 100 juta seperti yang Aki katakan, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," papar jaksa.

Akhirnya, Agung dan Sugeng membantu Aulia dan anak Aulia, Geovanni Kelvin untuk membunuh Pupung dan Dana. Mayat mereka dibuang dan dibakar di Jalan Raya Cidahu, Desa PondokkasoTengah, Sukabumi, Jawa Barat, oleh Aulia dan kelvin.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakawa adalah Agung dan Sugeng. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.

Atas perbuatannya itu, Agus dan Sugeng didakwa melanggar Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 3
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads