Dua eksekutor kasus pembunuhan suami-anak dengan tersangka Aulia Kesuma didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Dua eksekutor ini adalah Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng. Jaksa menyebut keduanya melakukan pembunuhan dengan sengaja.
"Terdakwa I Kusumawanto alias Agus dan terdakwa II Muhammad Nursahid alias Sugeng secara bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma alias Aulia dan saksi Geovanni Kelvin Oktavianus Robert melakukan perbuatan sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana," ujar jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Jaksa Sigit memaparkan, kasus ini bermula saat Aulia Kesuma terlilit banyak hutang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Saat terlilit hutang, Aulia meminta suaminya Edi Chandra alias Pupung untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
![]() |
Namun, Pupung tidak menyetujui hal itu. Karena merasa jengkel, mulai lah Aulia menyusun strategi untuk membunuh Pupung beserta anak tirinya, Muhammad Dana Pradana alias Dana. Dengan maksud jika Pupung terbunuh otomatis hartanya untuk Aulia, dan Aulia bisa bebas membayar hutang yang jumlahnya miliaran rupiah itu.
Jaksa Sigit menjelaskan, mulanya Aulia menyusun strategi dengan menyewa dukun untuk membunuh Edi dan Dana. Berkali-kali percobaan pembunuhan melalui dukun tidak berhasil, akhirnya Aulia menggunakan cara lain, yaitu dengan menyewa orang untuk membantunya menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Strategi Aulia untuk membunuh akhirnya dibantu oleh anak kandungnya Geovanni Kelvin. Kemudian rekan-rekan Aulia juga membantu yaitu Rody Syaputra Jaya MPS, pembantunya Karsini, dan Supriyanto, serta seorang dukun bernama Aki.
"Saksi Aulia meminta seorang dukun yang dipanggil Aki untuk membunuh Edi dan Dana, Aulia meminta Aki untuk menyantet korban Edi dan Dana hingga meninggal dunia, akan tetapi Aki menyatakan tidak sanggup. Seterusnya Aulia Kesuma meminta Aki mencarikan orang guna membantu saksi Rody Syaputra Jaya membunuh korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana dengan imbalan lebih kurang Rp 100 juta yang disanggupi oleh Aki," ungkap jaksa.
Kemudian, Aki ini menghubungi Sugeng dan Agus dan memerintahkan keduanya untuk bertemu dengan Aki di Jakarta. Jaksa mengatakan Aki dengan terang-terangan meminta Agus dan Sugeng untuk membunuh dengan imbalan Rp 100 juta, permintaan itu lantas disanggupi oleh Agus dan Sugeng, namun mereka meminta uang Rp 200 juta sebagai imbalan dan disanggupi Aulia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 3 ART yang Bantu Aulia Bunuh Suami dan Anak Tirinya Diringkus:
Strategi pembunuhan pun dirancang dengan apik oleh Aulia. Aulia mengetahui proses pembunuhan ini, dia juga yang membagi tugas para eksekutor. Dalam peristiwa ini, Sugeng berperan untuk membakar mayat Dana dan mayat Pupung, Kelvin bertugas mengajak Dana mabuk hingga tertidur, Supriyanto bertugas mengecek mobil dan bensin Pupung.
Singkat cerita, rencana pembunuhan pun dimulai Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani dana di kamarnya sambil mencekoki dana dengan alkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur, saat tidur mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, dan juga menginjak leher Dana dan Pupung.
Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Edi sempat sadar dan melakukan perlawanan, namun Sugeng kemudian mencekik Edi hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprei. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprei itu dengan obat nyamuk bakar.
Namun, alih-alih mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api justru membakar garasi kediamannya dan tidak sama sekali menghanguskan jasad Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.
![]() |
Pada Minggu 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.
"Saksi Aulia Kesuma menghentikan mobil yang dikendarainya. Seterusnya saksi Geovanni Kelvin menyiramkan bensin di dalam mobilnya dan menyulut api menggunakan korek api kayu, sedangkan saksi Aulia Kesuma berada di dalam mobilnya sambil mengawasi keadaan. Ketika menyulutkan api saksi Geovanni Kelvin ikut terbakar pada sebagian tubuhnya, sehingga saksi Kelvin langsung masuk ke dalam mobil yang saksi Aulia Kesuma kendarai mobil menuju ke Jakarta untuk berobat di rumah sakit," katanya.
Oleh karena itu, Jaksa Sigit menilai Agus dan Sugeng bersama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang menyebabkan Edi dan Dana meninggal. Hal itu diperkuat oleh jaksa dengan bukti laboratorium forensik dari Mabes Polri.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan saksi Geovanni Kelvin tersebut, maka korban Edi Candra Purmama dan Muhammad Dana Pradana meninggal dunia sesuai Visum et Repertum dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan seluruh tubuh hangus terbakar seperti arang dan sebagian anggota gerak hilang dengan sebab mati dapat diakibatkan keracunan obat sesuai dengan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri," tutur jaksa.
Atas perbuatannya itu, Agus dan Sugeng didakwa melanggar Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.