Panitia kerja (panja) Jiwasraya di Komisi III DPR membuka peluang memanggil para tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Selain tersangka, Komisi III juga akan memanggil pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada kemungkinan kita meminjam (tersangka kasus Jiwasraya) untuk dimintai keterangan, termasuk juga kita memanggil asosiasi mereka yang nasabah tersebut. Banyak hal nanti, termasuk seperti BPK dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Panja Jiwasraya di Komisi III telah mengagendakan pemanggilan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya. Adies menyebut panja juga memanggil ahli-ahli bidang perasuransian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil ahli-ahli bidang perasuransian dan perekonomian untuk kita dengarkan sebelum kita masuk dengar yang lainnya," sebut Adies.
Sebelumnya, Komisi III DPR resmi membentuk panja Jiwasraya dua hari yang lalu. Agenda pertama panja Jiwasraya Komisi III yakni pemanggilan pejabat dari Kejagung.
"Agenda pertama, 13 Februari nanti, kami akan mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan (Kejagung) dan jajarannya. Jadi semua pihak di jajaran Jampidsus yang menangani kasus ini. Tujuannya, kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Jiwasraya di Komisi III,.Herman Hery di kompleks MPR/DPR, Selasa (4/2).
Simak Video "Alasan Kementerian BUMN Tolak Kasus Jiwasraya 'Dipansuskan'"
(zak/gbr)