Jakarta -
Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya gagasan Komisi III DPR resmi dibentuk. Panja komisi hukum DPR itu siap membantu pengungkapan skandal di PT Asuransi Jiwasraya.
Panja Jiwasraya Komisi III dibentuk pada Selasa (4/2/2020). Semua fraksi di DPR yang berjumlah 9 mengirimkan perwakilan masing-masing. Dengan langkah komisi hukum ini, total ada 3 panja terkait Jiwasraya, yakni dari Komisi VI dan Komisi XI.
Setelah terbentuk, Panja Jiwasraya Komisi III DPR tancap gas. Mereka telah mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda pertama, 13 Februari nanti, kami akan mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan (Kejagung) dan jajarannya. Jadi semua pihak di jajaran Jampidsus yang menangani kasus ini. Tujuannya, kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Jiwasraya di Komisi III Herman Hery di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Herman menegaskan pembentukan panja ini bukan untuk mengintervensi penanganan kasus Jiwasraya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kesepakatan di lingkup internal panja mengenai hal-hal yang masih bersifat rahasia.
Panja Jiwasraya Disahkan, Agenda Pertama Panggil Jampidsus:
"Jadi tadi saya minta supaya jangan sampai semua hal yang masih sifatnya rahasia dibuka ke panja karena tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi kasus tersebut, tetapi melakukan fungsi pengawasan," ungkap Herman.
"Bahkan mungkin men-support, mendorong supaya kasus cepat selesai, dan bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan itu," imbuhnya.
Meski demikian, panja kasus Jiwasraya di Komisi III ini belum menentukan target kerja. Ketua Komisi III DPR itu mengatakan target panja akan ditentukan selepas bertemu dengan jajaran Jampidsus.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini