Setelah Penipuan, Polisi Bidik Pencucian Uang di Kasus MeMiles

Setelah Penipuan, Polisi Bidik Pencucian Uang di Kasus MeMiles

Hilda Meilisa - detikNews
Kamis, 06 Feb 2020 11:23 WIB
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Dalam pekan ini, polisi akan menyerahkan berkas kasus investasi bodong MeMiles (penipuan) ke kejaksaan. Setelah ini, polisi akan mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya mengendus adanya pencucian uang. Hal ini didapatkan saat pihaknya berfokus pada pengembalian aset.

Uang aset MeMiles ini pun mengalir ke sejumlah pihak yang berada di lingkaran para tersangka. Untuk tindakan awalnya, Gidion akan memeriksa para member yang sudah menjadi agen, yang mereka enggan mengembalikan reward.

"Yang jelas yang pertama kami ke tingkat pertama yaitu kelompok mereka yang tidak mengembalikan aset," kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Gidion mencontohkan, beberapa tersangka memiliki rumah mewah ditengarai dari TPPU. Namun, pihaknya sedang meminta pembuktian jika rumah tersebut murni dibeli dari uang sendiri.

"Ini masuk karena konstruksi pidana pokoknya yang TPPU yang hartanya tidak bergerak seperti rumah. (Tersangka) Suhanda kan punya rumah, dari situ kemudian dia menerangkan itu tidak dibeli dari uang itu (MeMiles) tapi kalau TPPU kan pakai akses pembuktian terbalik. Silakan Buktikan kalau itu bukan dari uang PT kam and kam," tegas Gidion.

Selain itu, Gidion mengatakan pihaknya juga menemukan uang Rp 15 miliar pada istri Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan. Kini, pihaknya tengah menelusuri kemana saja aliran uang Sanjay ini.

"Dia sudah mengembalikan uang senilai Rp 15 miliar. Apakah Sanjay punya simpanan yang lain itu persoalan juga," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki adanya TPPU dalam kasus ini. Luki menyebut telah menemukan beberapa aset seperti rumah.

"Kami masih proses itu nanti dalam proses TPPU, berupa rumah berupa aset-aset selain itu kita lagi telusuri. Ada petunjuk ke sana (TPPU)," kata Luki, Selasa (4/2/2020).

Luki menambahkan berkas untuk kasus pokok MeMiles telah rampung. Namun, untuk penelusuran TPPU diakuinya tak mudah karena harus dilakukan penelusuran aset.

"Potensi tersangka baru saat ini masih belum, untuk kasus pokok saya rasa sudah fixed, tapi untuk yang lain nanti dalam proses karena ini kan kasus TPPU ini tidak gampang. Dalam artian harus ada proses penelusuran aset-aset, ini kan harus betul-betul kita hati-hati dalam menangani kasus ini," pungkas Luki. (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.