Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa Franky Tjokrosaputro yang merupakan adik kandung tersangka Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya. Selain itu Kejagung juga kembali memeriksa sekretaris pribadi Benny Tjokro, Rina Mariatna.
"Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi yaitu Franky Tjokrosaputro adik kandung tersangka Benny Tjokro; Rina Mariatna, sekretaris pribadi Benny Tjokro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga memeriksa tujuh saksi yang berasal dari perusahaan swasta dan saksi lainnya yang menjadi nominee tersangka Heru Hidayat. Diketahui nominee merupakan seseorang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.
"Kemudian Hence Gunawan Kosasih, Nominee yang gunakan grup di tersangka HH; Supandi Widi Siswanto, Komisaris Independen PT. SMR Utama tbk tahun 2012 s/d 2015), Djasmanto Halim, nominee di grup tersangka HH; Phang Djaja Hartono, Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama; Veny Indrawati, Komisaris utama PT. SMR Utama tbk periode tahun 2012-2015; Utomo Puspa Suharto, Komisaris rangkap Direktur PT. Topanz Investment, nominee tersangka HH; Johan Siboney Handoyono,Direktur Financial PT. Gunung Bara Utama," Kata Hari.
Hari menyebut pemeriksaan adik tersangka Benny Tjokro sebagai upaya penyidik untuk menggali pengetahuan. Sama halnya dengan pemanggilan kedua kali terhadap sekretaris Benny Tjokro, menurutnya sekretaris merupakan kunci kegiatan tersangka Benny Tjokro.
"Yang namanya sekretaris itu kan kunci, semua kegiatan bosnya biasanya terekam oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyidik ingin menggali dari saksi yang barangkali pengetahuan dia tahu tentang perbuatan yang dilakukan tersangka,"imbuh Hari.
Tonton juga video Alasan Kementerian BUMN Tolak Kasus Jiwasraya 'Dipansuskan':
Dalam kasus ini Benny tidak sendiri menyandang status tersangka. Selain Benny, ada 4 tersangka lainnya yaitu Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan sebagai mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
Sangkaan pasal pada para tersangka belum disampaikan jelas oleh Kejagung selama ini. Terakhir pada Rabu (22/1) kemarin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Andriansyah hanya menyampaikan bila para pihak dari Jiwasraya itu melakukan penempatan saham dengan cara melawan hukum.
"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum. Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," kata Febrie.
Sejauh ini pula Kejagung sudah melakukan sejumlah penyitaan berkaitan dengan kasus ini. Namun penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara belum disampaikan ke publik.
Di sisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah buka-bukaan mengenai dugaan kesalahan investasi yang dilakukan Jiwasraya. BPK menyebut kesalahan investasi pada saham berkualitas rendah dan reksadana itu menyebabkan Jiwasraya mengalami rugi lebih dari Rp 10 triliun.