Lacak Aset Benny Tjokro, Kejagung Blokir Puluhan Hektare Tanah di Bogor-Banten

Lacak Aset Benny Tjokro, Kejagung Blokir Puluhan Hektare Tanah di Bogor-Banten

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 20:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melacak aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Tim penyidik melacak aset Tanah Komisaris PT Hanson International Tbk itu yang tersebar di Banten dan Bogor.

"Tim melakukan pelacakan aset tersangka Benny Tjokro antara lain di Desa Nameng, Kabupaten Lebak (Banten), atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta), Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Kejagung menelusuri tanah milik Benny Tjokro di Wilayah Bogor seluas 90 hektare. Tanah itu ada di sejumlah lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu Milenium City luas 20 hektare, Forest Hill luas 60 hektare; Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atas nama PT Chandra Tribina; Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare," jelas Hari.

Hari menyebut tim penyidik menemukan peralihan nama setelah melacak aset Benny Tjokro. Pihaknya akan menelusuri apakah perubahan nama tersebut terkait dengan adanya kerja sama dengan perusahaan milik tersangka Benny Tjokro.

"Kita blokir di sana. Mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah, di lapangan seperti apa ini fungsi pengecekan. Bisa juga kerja sama dan sebagainya. Tapi penyidik sudah lakukan pemblokiran terhadap semua yang diduga tersangka BT," ujar Hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di 3 tempat di Wilayah Banten.

"Kemudian tim pelacak aset masih bergerak, ada 3 tempat untuk cocokkan surat yang diperoleh. Tim bergerak di 3 tempat. Pertama di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang. Kedua, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Tempat ketiga adalah Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak. Ini dicocokkan dokumen surat dengan lokasi tanah," imbuh Hari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads