Tim independen bentukan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk mengusut fakta yang sebenarnya mengenai 'delay' data perlintasan tersangka KPK Harun Masiku menuai kritik. Komisi III DPR menilai tim itu sebaiknya tidak perlu berisi orang-orang di luar Kemenkum HAM.
"Memperbaiki internal saya rasa tidak perlu melibatkan pihak eksternal, karena ini kan sudah dinilai langsung oleh masyarakat. Yang menilai kan masyarakat, dan ada pengawas dari pemerintah yaitu kan DPR dalam hal ini Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Adies memastikan Komisi III juga akan mengawasi kerja tim tersebut. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar itu mengatakan dalam menyelidiki persoalan data perlintasan Harun Masiku, cukup Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM saja yang bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kami pasti akan mengawasi dengan ketat, dan ini kan baru terjadi sekali ini. Belum pernah ada kasus-kasus seperti ini yang terjadi sebelumnya. Biasanya kan valid," sebutnya.
Simak Video "PDIP pun Bertanya di Mana Harun Masiku"
Malah Adies lebih menyoroti soal simpang siurnya informasi mengenai Harun Masiku dari Kemenkum HAM itu. Dia menilai internal Kemenkum HAM mampu mengungkapnya.
"Perlu diperdalam apakah sistemnya yang eror atau human-nya yang eror, atau SDM-nya yang eror. Ini saja yang tinggal di... Saya rasa di sana kan sudah ada irjen, ada pengawas, inspektorat ada di dalam Kumham, cukup itu saja yang bekerja," imbuh Adies.
Tim independen itu diumumkan Kemenkum HAM sejak 24 Januari 2020. Saat pengumuman tim itu disampaikan, Kemenkum HAM menyebut unsur lembaga yang bergabung yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Ombudsman.
Namun teranyar Ombudsman menyampaikan tidak bisa bergabung dalam tim itu karena kendala aturan. Baru Kominfo saja yang memastikan tergabung dalam tim itu, sedangkan unsur lain seperti Polri dan BSSN belum memberikan respons lebih lanjut saat dihubungi detikcom.
Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Setidaknya hingga 16 Januari 2020 Yasonna memastikan Harun masih di luar negeri. Di sisi lain saat itu sudah beredar kabar bila Harun Masiku sudah di Indonesia per 7 Januari 2020 tetapi Yasonna menepisnya.
"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).
Lalu pada 21 Januari 2020 istri Harun Masiku, Hilda, menyebut suaminya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Keterangan Hilda itu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan Yasonna dan jajarannya.
Keesokan harinya atau 22 Januari 2020 Kemenkum HAM mengklarifikasi bila Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.
"Ada memang kesalahan data yang karena kesalahan teknis," ucap Yasonna pada 27 Januari 2020.
Imbas dari itu Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu.