Ombudsman Tolak Gabung Tim Bentukan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku

Ombudsman Tolak Gabung Tim Bentukan Yasonna Usut Fakta soal Harun Masiku

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 11:59 WIB
Ninik Rahayu
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buron KPK Harun Masiku. Namun Ombudsman--yang turut diajak Yasonna--enggan bergabung. Kenapa?

"Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).

"Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD," imbuh Ninik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu.

"Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah," papar Ninik.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Ombudsman Lapor ke Mahfud Ada Kementerian Tak Patuhi Rekomendasi"

[Gambas:Video 20detik]

Tim independen itu dibentuk Yasonna untuk mengusut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku. Tim itu disebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Ombudsman.

"Iya supaya dari membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi supaya jangan dari saya, nanti 'Oh Pak Menteri kan bikin-bikin aja, bohong-bohong.' Saya pikir saya belum terlalu tolollah untuk melakukan separah itu," ucap Yasonna pada Senin (27/1) lalu mengenai alasan dibentuknya tim itu.

Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang saat ini jadi buron. Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi awalnya menyebut Harun belum kembali ke Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Ombudsman Tolak Gabung Tim Bentukan Yasonna Usut Fakta soal Harun MasikuMenkum HAM Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)

Lantas, berembus kabar bahwa Harun Masiku telah pulang ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020. Informasi ini sempat dimentahkan Yasonna dan jajarannya hingga pada akhirnya Kemenkum HAM mengklarifikasi bila Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Yasonna beralasan adanya keterlambatan data perlintasan Harun Masiku karena kesalahan sistem.

Imbas dari itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie dicopot dari jabatannya. Yasonna menyebut pencopotan Ronny agar tidak dianggap mengintervensi kerja tim independen yang dibentuknya itu.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads