Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Terbakarnya Ipda Erwin

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Terbakarnya Ipda Erwin

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 15:39 WIB
Sidang Terbakarnya Ipda Erwin di PN Cianjur
Sidang lanjutan kasus kematian Ipda Erwin Yudha di PN Cianjur. (Foto: Ismet Selamet/deticom)
Cianjur -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak eksepsi lima terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin Yudha, yang terbakar saat aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh, pada Agustus 2019. Erwin meninggal di rumah sakit saat menjalani perawatan akibat tubuhnya terbakar api demonstran.

Majelis hakim dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro, hakim anggota Patti Arimbi dan Dicky Wahyudi menolak eksepsi lantaran tidak sesuai dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sebab itu, sidang terhadap lima terdakwa yang masing-masing berinisial R, OZ, AB, MF dan RR, berlanjut ke agenda pembuktian.

"Seperti yang kita dengarkan bersama tadi, majelis hakim menolak (eksepsi) lantaran tidak sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, yang menjadi dasar untuk eksepsi. Dan pasal yang kami dakwakan sudah sesuai. Agenda berikutnya penyampaian keterangan dari saksi-saksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso usai sidang kasus Ipda Erwin di PN Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan putusan yang sudah ditetapkan dalam putusan sela menjadi kewenangan hakim. Namun pihaknya akan kembali menyampaikan apa yang menjadi keberatan dalam agenda sidang berikutnya.

Rencananya, kuasa hukum mendatangkan empat saksi ahli yang menjelaskan kaitan para terdakwa yang tidak bisa disangkakan secara kumulatif, mengingat peran dari masing-masing yang berbeda. "Kami akan maksimalkan di saksi, dengan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Apa yang disangkakan dan hasil putusan sela akan buka kembali di agenda sidang pemeriksaan saksi," ujar Iwan.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, sidang Rabu (5/2/2020) ini merupakan sidang ketiga dari kasus meninggalnya Ipda Erwin yang mengalami luka bakar parah usai mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Dalam sidang sebelumnya, para kelima mahasiswa tersebut didakwa dengan Pasal 214 dan 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 9 dan 12 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pengacara terdakwa mengatakan beberapa pasal itu dinilai tidak sesuai. Dakwaannya tersebut dianggap cacat hukum dan tidak menggunakan sistematik dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana.

(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads