Jakarta Utilitas Propertindo siap menjelaskan soal izin mendirikan bangunan (IMB) di Muara Karang, Penjaringan, kepada Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, mereka mendapat izin membuat bangunan untuk mengelola ruang terbuka hijau (RTH).
"Sebenarnya gini, mohon maaf, kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu, jadi fokusnya kan di media kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah. Selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu, estetisnya lebih," ucap Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Dengan demikian, menurut Hafidh, ada ketertarikan masyarakat untuk datang ke RTH tersebut sehingga mereka tidak melulu makan ke pusat belanja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak semua kuliner, di kuliner sebenarnya sih, RTH ditata agar hal-hal lain mungkin kami bisa akomodasikan bisa ke sana gitu. Contohnya mohon maaf, saya contohkan saya sudah bosan ke mal, nah ada pilihan baru nih, ada taman jogging track, ada jajannya," ucap Hafidh.
Menurut Hafidh, dari 2,3 hektare lokasi Pluit Culinary Park, bangunan hanya memakan wilayah sekitar 11 persen sehingga masih banyak ruang terbuka.
"Secara total rinci saya masih kurang tahu persis berapa persennya. Tapi secara global, izin yang kami dapat itu dimanfaatkan untuk tadi bangunan tidak permanen adalah kurang lebih 11 persen," ucap Hafidh.