Pengelola Sentra Kuliner Siap Jelaskan ke DPRD soal IMB di RTH Era Ahok

Pengelola Sentra Kuliner Siap Jelaskan ke DPRD soal IMB di RTH Era Ahok

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 22:54 WIB
Lahan RTH Zaman Ahok yang Diprotes PDIP karena Dijadikan Sentra Kuliner
Lahan RTH zaman Ahok yang diprotes PDIP karena dijadikan sentra kuliner. (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Jakarta Utilitas Propertindo siap menjelaskan soal izin mendirikan bangunan (IMB) di Muara Karang, Penjaringan, kepada Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, mereka mendapat izin membuat bangunan untuk mengelola ruang terbuka hijau (RTH).

"Sebenarnya gini, mohon maaf, kami akan jelaskan ke DPRD kalau dipanggil, kalau ketemu, jadi fokusnya kan di media kuliner, tapi di situ ada jogging track, ada taman, ada kantong parkir lah. Selama ini parkir liar penuh di situ jadi ditata lagi lah ke area itu, estetisnya lebih," ucap Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Dengan demikian, menurut Hafidh, ada ketertarikan masyarakat untuk datang ke RTH tersebut sehingga mereka tidak melulu makan ke pusat belanja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak semua kuliner, di kuliner sebenarnya sih, RTH ditata agar hal-hal lain mungkin kami bisa akomodasikan bisa ke sana gitu. Contohnya mohon maaf, saya contohkan saya sudah bosan ke mal, nah ada pilihan baru nih, ada taman jogging track, ada jajannya," ucap Hafidh.

Menurut Hafidh, dari 2,3 hektare lokasi Pluit Culinary Park, bangunan hanya memakan wilayah sekitar 11 persen sehingga masih banyak ruang terbuka.

ADVERTISEMENT

"Secara total rinci saya masih kurang tahu persis berapa persennya. Tapi secara global, izin yang kami dapat itu dimanfaatkan untuk tadi bangunan tidak permanen adalah kurang lebih 11 persen," ucap Hafidh.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi.

Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan, tetapi malah terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.

"RTH itu oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner, dan dijualbelikan," ucap Gembong.

Tetapi, Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sentra kuliner di Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurutnya, IMB yang dikeluarkan adalah IMB untuk penataan taman.

"IMB sudah terbit sesuai prosedur, IMB diterbitkan dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan ruang terbuka biru," ucap Kepala Dinas PM PTSP Benny Agus Chandra, saat dihubungi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads