Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta memastikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sentra kuliner di Muara Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, tak melanggar aturan. Menurutnya, IMB yang dikeluarkan adalah IMB untuk penataan taman.
"IMB sudah terbit sesuai prosedur, IMB diterbitkan dalam rangka penataan taman yang terintegrasi dengan ruang terbuka biru," ucap Kepala Dinas PM PTSP Benny Agus Chandra saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Menurut Benny, IMB tidak hanya diberikan untuk bangunan toko atau rumah, tapi juga pembangunan taman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) juga kalau bangun tetap pakai IMB. Bukan berarti ada IMB akan jadi toko atau rumah," ucap Benny.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi.
Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan, tetapi malah terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.
"RTH itu oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner, dan dijualbelikan," ucap Gembong.