Jakarta -
PT Jakarta Utilitas Propertindo mengklaim sentra kuliner yang akan dibangun merupakan bagian dari pengelolaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dulu dibebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI. RTH disebut terbengkalai sehingga tidak terawat.
"Kalau dibilang RTH, itu RTH, RTH itu ruang terbuka hijau kemudian tidak terawat sekian lama. Direksi yang dulu, idenya kenapa nggak ditata saja. Kemudian dilakukan rencana penataan, sebagai eksekutor di lapangan. Selama perizinan ada, izin keluar sudah, dilakukan penataan," ucap Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Menurut Hafidh, dari 2,3 hektare lahan RTH, bangunan hanya memakai sekitar 11 persen sehingga masih banyak ruang terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang dari izinnya sendiri, dari keseluruhan lahan yang dimanfaatkan hanya 11 persen kurang-lebih dari total luas lahan. Sisanya masih terbuka," ucap Hafidh.
Bangunan yang digunakan pun bukan permanen, melainkan semipermanen. Bisa juga berupa kotak-kotak seperti kontainer seperti beberapa lokasi sentra kuliner.
"Dan rencananya yang kami tahu, bangunannya semipermanen mungkin bentuknya seperti kontainer gitu. Bukan kontainer tapi bangunnya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya," ucap Hafidh.
Menurut Hafidh, saat ini mereka sudah memegang IMB untuk membangun kawasan Pluit Culinary Park tersebut. Diakui Hafidh, pembangunan sempat terhenti karena masalah belum lengkapnya izin.
"2018 kan sempat di-hold kan, ada beberapa persyaratan masih proses belum selesai. Nah, sekarang izin sudah keluar. IMB, Amdalalin. IMB sudah terbit dulu, cuma Amdalalin waktu itu belum, terus selesai," kata Hafidh.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH," ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Saat dihubungi.
Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan, tapi malah terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.
"RTH itu oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner, dan dijualbelikan," ucap Gembong.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini