Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti sudah tidak lagi bertugas di KPK. Firli menyebut Kompol Rosa bersama Indra sudah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Polri.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Firli mengatakan Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Polri sejak 22 Januari 2020. Pengembalian Kompol Rosa dan Indra sesuai dengan keputusan pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menambahkan surat keputusan pengembalian Kompol Rosa sudah ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan surat tersebut juga ditandatangani Karo SDM Polri. Menurut Firli, Kompol Rosa sudah tak bekerja di KPK per tanggal 1 Februari 2020.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian 2 jaksa PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," ucap Firli.
Tonton juga video Dewas Minta Pandangan Mahfud untuk Perkuat Posisi di KPK:
Sebelumnya diberitakan, Polri memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti masih ditugaskan di KPK. Kompol Rosa tidak ditarik ke Polri.
"Masih di KPK, tidak ada penarikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Polri menyebut masa tugas Kompol Rosa di KPK hingga Desember 2020. Masa tugas itu tertuang dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra sempat mengatakan masa tugas Kompol Rosa sedang dikaji. "Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar di Mabes Polri, Selasa (28/1/2020).