Wadah Pegawai (WP) KPK berharap ada aturan yang jelas mengenai kepegawaian di KPK. Harapannya, tidak ada lagi penarikan pegawai KPK untuk kembali ke institusi awalnya dilakukan di tengah jalan.
"Kami meminta agar ke depannya harus ada peraturan yang mengikat terkait dengan ketika ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK itu harus benar-benar tuntas masa periodenya, kenapa? Kalau tidak, ini akan menjadi sebuah preseden yang buruk," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Yudi menyebut masa kerja pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK itu 10 tahun. Ia khawatir, jika tidak ada aturan yang jelas, pegawai KPK yang sedang menangani kasus besar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke institusi asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, jika nantinya pegawai negeri yang dipekerjakan tersebut sedang menangani kasus besar yang pertama, kedua kasus yang serius, ketiga melibatkan orang yang profilnya sangat tinggi itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali," sebutnya.
Tonton juga Pimpinan KPK Sambangi Kantor Menteri PUPR, Ada Apa? :
Ia khawatir, bila hal tersebut terjadi, berpotensi melemahkan kinerja KPK sehingga ia berharap harus ada aturan yang jelas terkait kepegawaian KPK, terlebih lagi soal pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.
"Ketika ditarik, yang terjadi adalah pertama kasusnya akan jadi tunggakan. Kedua, tidak ada regenerasi, oleh karena itu KPK harus benar-benar diperkuat. Selanjutnya, harus diperjelas aturannya. Untuk para pegawai yang dikirim ke KPK itu benar-benar komitmen dipekerjakan sampai selesai masa jabatan sehingga ketika dikembalikan tidak jadi masalah," tuturnya.
KPK sebelumnya mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau Kejagung, di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).