Polri Pastikan Tak Tarik Kompol Rosa dari KPK

Polri Pastikan Tak Tarik Kompol Rosa dari KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 11:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (Rahel-detikcom)
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono (Rahel-detikcom)
Jakarta -

KPK menyebut seorang penyidik Polri bernama Kompol Rosa Purbo Bekti ditarik dari lembaga antirasuah itu. Polri memastikan Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK dan tidak ditarik.

"Masih di KPK, tidak ada penarikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).

Polri menyebut masa tugas Kompol Rosa di KPK hingga Desember 2020. Masa tugas itu tertuang dalam surat keputusan yang diberikan sebelum memulai pekerjaan di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra sempat mengatakan masa tugas Kompol Rosa sedang dikaji.

"Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar di Mabes Polri, Selasa (28/1/2020).

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya mengatakan empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi asalnya merupakan jaksa dan polisi. KPK menyebut pengembalian empat pegawai itu merupakan permintaan institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi baik dari kepolisian atau Kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Ali mengungkap identitas empat pegawai itu yakni Sugeng dan Yadyn merupakan jaksa, sedangkan Rosa dan Hendra merupakan penyidik Polri di KPK. Ali membantah jika penarikan dua penyidik Polri itu terkait penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Penyidiknya sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dkk penyidiknya bukan tim Mas Rosa. untuk penyidikan bukan dan bukan satgas tim penyidik Pak WSE dkk," sebut Ali.

Halaman 2 dari 2
(abw/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads