Sebar Hoaks Klitih di WAG, Driver Ojol Yogya Ditangkap!

Sebar Hoaks Klitih di WAG, Driver Ojol Yogya Ditangkap!

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 20:44 WIB
ilustrasi hoax
Foto: ilustrasi/thinkstock
Sleman -

Seorang driver ojek online (ojol), UK (45) ditangkap polisi karena menyebar berita hoaks. UK menyebarkan hoaks terkait klitih yang disebut di Jalan Godean pada grup WhatsApp (WAG) rekan sesama ojol.

Hoaks yang disebar UK berupa video berdurasi 30 detik yang menunjukkan seorang driver ojek online luka parah. Setelah ditelusuri ternyata video yang dia edarkan itu merupakan video korban kecelakaan di Muntilan, Jawa Tengah pada Minggu (2/2).

"Kita cek ke jajaran (Polsek) Godean tidak tahu, karena itu subdit siber Ditrekrimsus langsung lakukan lidik dari WA yang beredar dan alhamdulilah bisa teridentifikasi," kata Dirkrimsus Polda DIY Kombes Toni Surya Putra saat jumpa pers di Polda DIY, Kecamatan Depok, Sleman, Selasa (4/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengidentifikasi identitas penyebar berita hoaks tersebut, polisi langsung mengamankan UK. Hoaks ini bikin resah karena menyinggung soal klitih yang juga sedang jadi atensi warga DIY.

"Dan kemarin (3/2) langsung kita amankan di tempat tinggalnya. Untuk profesinya, dia ini driver online," kata Toni.

ADVERTISEMENT

Selain meringkus UK, polisi juga menyita barang bukti berupa tangkapan layar penyebaran video berita bohong korban klitih di Jalan Godean, di WAG 'SOR RINGEN BANDARA'. Penyebar video itu terpantau dengan profile WA +62 877-2232-3346.

Tak hanya itu, polisi turut menyita satu unit ponsel pintar dan sebuah sim card dengan nomor telepon +62 877-2232-3346. Polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi file video durasi 30 detik tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata UK dengan sengaja menyebar video tersebut ke grup yang anggotanya adalah teman sesama driver ojol. Setelah menyebar video tersebut, UK mengomentari video itu adalah korban klitih di Jalan Godean.

"Jadi dia ini upload video laka tunggal dan dikomentari sama pelaku, dia sebar tanggal 3 Februari. Komennya dia 'Ini ada korban klitih di Godean' terus salah satu (anggota) di grup itu bilang 'jangan kasih berita hoax nanti kamu nanti kena ITE', tapi malah dijawab (sama tersangka) 'Iki kejadian tenan, kalau tidak percaya ketemu langsung korbannya'," beber Toni.

"Padahal, setelah kita telusuri, video itu video kejadian laka yang terjadi di Muntilan (Jawa Tengah) pada tanggal 2 Februari," terang Toni.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman pidananya 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Jadi saya tegaskan ya, jangan sekali-kali menyebarkan berita hoaks, karena bisa berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 6 tahun penjara," tegas Toni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads