Viral Video Mobil-Motor Terobos Jalan Sebidang Saat Kereta Hendak Lewat

Viral Video Mobil-Motor Terobos Jalan Sebidang Saat Kereta Hendak Lewat

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 16:41 WIB
KRL melintas di kawasan Rawajati, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
Foto Ilustrasi KRL (Dok. Antara Foto/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Media sosial diramaikan video yang diunggah di Instagram, yang memperlihatkan pengemudi motor dan pengemudi mobil menerobos perlintasan sebidang kereta rel listrik (KRL). Saat kendaraan tersebut melintasi jalan sebidang, ada KRL yang hendak lewat.

Dalam video di Instagram yang sudah puluhan ribu kali ditonton kemudian ramai diperbincangkan, terlihat mobil dan motor melintasi jalur sebidang. Mereka terlihat mencoba keluar dari jalur sebidang itu. Di saat yang bersamaan, terdengar sirene tanda kereta hendak lewat. Dalam video itu, memang ada kereta yang hendak melintasi rel tersebut.


Ada mobil yang tampak ragu-ragu menerobos atau mundur dari jalur sebidang karena kereta itu tampak sudah sangat dekat. Sejurus kemudian, kereta itu berhenti dan mobil serta motor-motor yang tertahan kemudian tancap gas.

PT KAI melalui Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan peristiwa itu terjadi di JPL 81, di Jalan KH Agus Salim, Bekasi. Namun Eva mengaku tidak tahu waktu kejadian tersebut.

"Video yang direkam oleh seseorang dan terjadi di JPL 81 Jalan KH Agus Salim Bekasi. Dalam video tersebut terlihat beberapa sepeda motor dan sebuah mobil pick up sedang melintasi perlintasan resmi sebidang," kata Eva melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).



Eva mengatakan saat itu memang petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut. Menurutnya, pintu itu dibuka sementara hingga KRL mendapat sinyal masuk.

"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan karena arus kendaraan yang cukup tinggi pada perlintasan tersebut," ujar Eva.

"Kalau perlintasan ditutup hingga kereta mendapat sinyal aman masuk, itu akan cukup lama sehingga macet panjang. Kedua, risiko vandalisme juga bisa terjadi. Kami imbau masyarakat hati-hati ketika sirene bunyi, jangan ada lagi yang melalui pelintasan," imbuhnya.


Oleh karena itu, Eva meminta pemerintah daerah setempat membuat semacam flyover atau underpass. Hal itu bertujuan agar keselamatan pengemudi terjamin.

"Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera membuatkan perlintasan yang tidak sebidang untuk kendaraan seperti flyover atau underpass agar keselamatan tetap terjamin bagi pengendara," tutur dia.


Atas peristiwa ini, PT KAI mengimbau pengemudi mengikuti aturan. PT KAI juga mengimbau warga berhati-hati saat melewati perlintasan kereta sebidang.

"Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'. Untuk itu kami sangat menghimbau para pengguna jasa agar selalu mematuhi tata tertib yang ada pada saat akan melintas di perlintasan sebidang serta tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu pada perlintasan sudah menyala," pungkas Eva.

View this post on Instagram

Hukuman berat menanti mereka yang nekat menerobos palang pintu di perlintasan kereta api (KA). Yakni, bakal menerima hukuman penjara atau denda, Pemberlakuan denda ini supaya masyarakat lebih hati-hati dan tidak menerobos palang pintu saat telah tertutup. Pengancaman dengan pasal pidana ini sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA. Terlebih saat ini kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan KA masih minim. Hal itu terlihat masih adanya pengendara yang melintas perlintasan meskipun palang pintu sudah diturunkan. dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selanjutnya, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. "Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan, maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda , Ini sesuai dengan pasal 296," jelas Ixfan. Lebih lanjut, Ixfan menuturkan masyarakat supaya lebih waspada dan taat terhadap aturan saat akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan KA tidak berpalang pintu wajib menengok kanan-kiri terlebih dahulu. Selain itu harus dipastikan perlintasan yang akan dilalui aman. Sedangkan masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu supaya bersabar dan tak menerobos palang pintu yang sudah bergerak menutup. _ Lokasi: JPL 81 Jl. K.H. Agus Salim Bekasi. D (IS) www.warungjurnalis.com /Jakarta Barat. _ vid: istimewa _ #ptkai #keretaapi #keselamatan #lintasankeretaapi #commuterline #jabodetabek #warungjurnalis #net2netcomm

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on Feb 3, 2020 at 11:27pm PST

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads