Jakarta -
Media sosial diramaikan video yang diunggah di Instagram, yang memperlihatkan pengemudi motor dan pengemudi mobil menerobos perlintasan sebidang kereta rel listrik (KRL). Saat kendaraan tersebut melintasi jalan sebidang, ada KRL yang hendak lewat.
Dalam video di Instagram yang sudah puluhan ribu kali ditonton kemudian ramai diperbincangkan, terlihat mobil dan motor melintasi jalur sebidang. Mereka terlihat mencoba keluar dari jalur sebidang itu. Di saat yang bersamaan, terdengar sirene tanda kereta hendak lewat. Dalam video itu, memang ada kereta yang hendak melintasi rel tersebut.
Ada mobil yang tampak ragu-ragu menerobos atau mundur dari jalur sebidang karena kereta itu tampak sudah sangat dekat. Sejurus kemudian, kereta itu berhenti dan mobil serta motor-motor yang tertahan kemudian tancap gas.
PT KAI melalui Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan peristiwa itu terjadi di JPL 81, di Jalan KH Agus Salim, Bekasi. Namun Eva mengaku tidak tahu waktu kejadian tersebut.
"Video yang direkam oleh seseorang dan terjadi di JPL 81 Jalan KH Agus Salim Bekasi. Dalam video tersebut terlihat beberapa sepeda motor dan sebuah mobil pick up sedang melintasi perlintasan resmi sebidang," kata Eva melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).
Eva mengatakan saat itu memang petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan yang memang biasa terjadi di perlintasan tersebut. Menurutnya, pintu itu dibuka sementara hingga KRL mendapat sinyal masuk.
"Sewaktu menunggu sinyal aman masuk Stasiun Bekasi, petugas masih membuka pintu perlintasan untuk menghindari kemacetan karena arus kendaraan yang cukup tinggi pada perlintasan tersebut," ujar Eva.
"Kalau perlintasan ditutup hingga kereta mendapat sinyal aman masuk, itu akan cukup lama sehingga macet panjang. Kedua, risiko vandalisme juga bisa terjadi. Kami imbau masyarakat hati-hati ketika sirene bunyi, jangan ada lagi yang melalui pelintasan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Eva meminta pemerintah daerah setempat membuat semacam flyover atau underpass. Hal itu bertujuan agar keselamatan pengemudi terjamin.
"Kami berharap agar Pemda setempat dapat segera membuatkan perlintasan yang tidak sebidang untuk kendaraan seperti flyover atau underpass agar keselamatan tetap terjamin bagi pengendara," tutur dia.
Atas peristiwa ini, PT KAI mengimbau pengemudi mengikuti aturan. PT KAI juga mengimbau warga berhati-hati saat melewati perlintasan kereta sebidang.
"Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa; 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'. Untuk itu kami sangat menghimbau para pengguna jasa agar selalu mematuhi tata tertib yang ada pada saat akan melintas di perlintasan sebidang serta tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu pada perlintasan sudah menyala," pungkas Eva.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini