Dua WN Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (25), dituntut 19 tahun penjara. Keduanya terbukti karena menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali yang disimpan dalam koper dan pakaian dalam terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), I Made Santiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2020).
Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah hukuman mati.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa tiga bungkusan berupa kapsul berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 892 gram neto.
"Ketiga bungkusan sabu-sabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram neto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ucapnya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, persidangan dilanjutkan ke pertemuan berikutnya, yaitu pada Rabu (12/2) mendatang, dengan agenda pembelaan.
Penangkapan kedua terdakwa berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai terhadap koper milik mereka setelah melewati pemeriksaan mesin sinar rontgen.
"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao, sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kedua terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar USD 3.000 apabila narkotika itu bisa sampai kepada penerimanya.
Simak Juga Video "Dor! Polisi Tembak Mati Bandar Heroin di Jakarta Selatan"