BNN Banten Tangkap Pengedar 100 Kg Ganja Jaringan Lapas Jabar

BNN Banten Tangkap Pengedar 100 Kg Ganja Jaringan Lapas Jabar

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 10:30 WIB
BNN Banten tangkap pengedar 100 kg ganja jaringan Lapas Jabar (Bahtiar Rifai/detikcom)
BNN Banten menangkap pengedar 100 kg ganja jaringan Lapas Jabar. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

BNN Banten menangkap 5 pengedar ganja dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar). Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim dari melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang seberat 100 kilogram.

Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan kelima tersangka adalah FB (23), SY (32), dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37). Jaringan pengedar ganja ini dibongkar BNN pada Selasa (28/1) lalu di kantor jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang.

"Petugas awalnya mendapatkan informasi pengiriman lewat titipan kilat melalui 6 paket pengiriman," kata Tantan dalam keterangan ke wartawan di BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (4/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengiriman ganja ini disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan.

"Kita lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY, ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari 2 pelaku ini, didapatkan keterangan bahwa ganja itu milik tersangka TI dan AN. Pemesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di Jawa Barat.

"Pengendali ini dari salah satu lapas karena pemilik dan pemesan dari sana," ujarnya.

BNN Banten kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memindahkan pelaku yang ada di lapas di Jabar. Ketiga pelaku kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Serang.

Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup.

(bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads