Adapun ancaman pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan saat ini Zikria masih terus intens diperiksa untuk melengkapi lidik dan alat bukti. Pemeriksaan itu masih dilakukan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Tak hanya itu, Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk melengkapi lidik atau alat bukti yang lain yang segera akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memberi kepastian hukum," terang Sandi kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (3/2/2020).
Dari tersangka pula, lanjut Sandi, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti itu antara lain dua unit handphone dan 3 buah capture postingan yang diunggah di akun Facebook-nya bernama Zikria Dzatil.
"Dari barang bukti yang ditemukan kita sita 2 buah handphone dan 3 buah capture yang diposting," tandas Sandi.
Simak Video "Risma Dihina Netizen, Puluhan Warga Surabaya Lapor Polisi"
(iwd/iwd)