Penyelundupan Sabu Cair di Bola Mainan Diungkap, 3 Tersangka Dijerat

Penyelundupan Sabu Cair di Bola Mainan Diungkap, 3 Tersangka Dijerat

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 13:07 WIB
Penyelundupan Sabu Cair di Bola Mainan Diungkap, 3 Tersangka Dijerat
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta -

Polisi membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

"Kita awalnya amankan 1 orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," kata Yusri.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan D, Yusri menyebut D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.

"Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang," jelas Yusri.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.

"Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.

"Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Di tengah-tengah proses conferensi pers, tersangka I sempat pingsan dan dibawa masuk ke salah satu ruang di gedung Ditresnarkoba Polda Metro itu. Yusri menyebut polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

"Ini masih kita dalami," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Simak Video "Edarkan Sabu, Napi Bebas Bersyarat Ditembak"

[Gambas:Video 20detik]

(sam/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads