Polisi berhasil menangkap dua jambret pemotor di Menteng, Jakarta Pusat. Kebaradaan pelaku terdeteksi karena pelaku melakukan transaksi jual beli laptop menggunakan SIM card ponsel korban di situs online.
Penjambretan itu terjadi di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta pusat, Senin (27/1). Mulanya korban berinisial PD, berada di pertigaan jalan untuk menunggu orderan ojek online.
Korban memegang ponsel dan powerbank dengan tangan kirinya. Kemudian korban didekati pelaku Daniel dan Ario Hariadi yang berboncengan sepeda motor.
"Selanjutnya pelaku yang mengemudikan sepeda motor (Ario) dengan menggunakan tangan kirinya, menarik secara paksa handphone milik korban dan kemudian membawa lari handphone tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Sabtu (1/2/2020).
Korban mencoba mengejar pelaku dengan berteriak 'maling!'. Namun para pelaku berhasil kabur.
Setelahnya, pelaku langsung menghubungi seorang penadah berinisial Roni untuk menjual ponsel curiannya. Pelaku membuat janji dengan Roni di depan sebuah minimarket.
"(Pelaku) menjual hasil curiannya dengan harga Rp 3.000.000 dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500.000 untuk Daniel dan Rp 500.000 untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," kata Yusri.
Meski telah menjual ponsel korban, jelas Yusri, SIM ponsel tersebut masih digunakan pelaku. Pelaku memasang SIM ponsel korban di ponselnya dan melakukan pembelian laptop via situs online pada Selasa (28/1). Uang elektronik pada akun situs jual beli milik korban dikuras senilai Rp 4.651.414.
Yusri menerangkan korban pun mendapatkan pemberitahuan di email bahwa adanya transaksi pembelian laptop via situs online. Setelah dicek, terdapat alamat pengiriman yang mana adalah tempat tinggal pelaku. Korban pun segera melapor ke Polsek Menteng dan polisi bergerak menuju tempat tinggal pelaku.
"Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel sedang membuka laptop barunya bersama-sama, lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," tutur Yusri.
Polisi juga memgembangkan kasus penjambretan ini dan memburu para penadah. "Polisi melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah Roni dan istrinya (P). Selanjutnya Roni dan istri langsung dibawa ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat," ungkapnya.
3 pelaku lainnya masih diburu polisi, yakni B sebagai pengawas saat para pelaku beraksi dan I serta O sebagai penadah.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit ponsel, 1 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 2.400.000. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.