Jakarta -
Wadah Pegawai (WP) KPK akan menggelar acara perpisahan untuk dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedua jaksa itu ialah Sugeng dan Yadyn Palebangan.
"Oleh karena itu, maka pegawai KPK akan mengadakan acara perpisahan untuk melepas mereka. Apa yang dialami oleh keduanya merupakan inspirasi bagi kami untuk konsisten dalam menjalankan tugas apa pun risikonya, termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal, walau masa tugasnya belum selesai dan bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Yudi menyebut masa kerja Yadyn dan Sugeng di KPK akan berakhir pada hari ini. Padahal, menurut Yudi, keduanya masih memiliki pekerjaan yang harus dituntaskan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan belum adanya kepastian dari Kejaksaan Agung untuk meninjau kembali pemulangan dua jaksa yang bertugas di KPK, yaitu Pak Sugeng (ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal) dan Yadyn Palebangan (jaksa penuntut umun KPK). Dengan demikian, maka hari Jumat, 31 Januari 2020, menjadi hari terakhir keduanya bekerja di KPK, meskipun pekerjaannya belum selesai dan masih ada tugas yang harus dirampungkan," tuturnya.
Yudi menilai kedua jaksa tersebut kembali ke institusi awalnya dengan kepala tegak dan terhormat. Ia berharap Yadyn dan Sugeng tetap konsisten menjaga integritas.
"Bagi kami, mereka akan kembali ke instansinya dengan kepala tegak dan terhormat. Kami berharap mereka tetap konsisten menjaga integritas, semangat, dan berani menegakkan kebenaran di institusi asalnya," ucapnya.
Simak Video "Pimpinan KPK Sambangi Kantor Menteri PUPR, Ada Apa?"
[Gambas:Video 20detik]
Meski demikian, ia meminta ke depan tidak ada lagi penarikan pegawai yang bertugas di KPK secara tiba-tiba. Sebab, menurut Yudi, setiap pegawai yang bertugas di KPK memiliki tanggung jawab menyelesaikan tugas-tugas di KPK.
"Pegawai dari instansi mana pun yang bekerja di KPK harus memiliki independensi untuk menyelesaikan tugasnya sehingga mereka bisa merampungkan pekerjaannya, kecuali yang bersangkutan ditarik atas permintaan pegawai itu sendiri. Hal ini penting untuk menjaga independensi KPK dan ritme kerja. Jangan sampai ketika sedang menangani suatu perkara justru mereka yang sudah bekerja dengan baik tiba-tiba ditarik ke institusi asal," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penarikan 2 jaksa KPK kembali ke Kejaksaan Agung sudah disepakati para pimpinan KPK. Surat penarikan itu sudah ditandatangani pada 28 Januari 2020.
"Pimpinan sudah memutuskan kembali. Diminta oleh Jaksa Agung. Kenapa Anda bertanya begitu? Kok kebalik-balik. Jaksa Agung yang minta, Anda pahami itu. Jaksa Agung minta tanggal 15 Januari. Terus kemarin tanggal 28 Januari kita tanda tangani surat pengembaliannya," kata Firli kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (29/1).
Firli tidak mau menjawab ketika ditanya salah satu yang ditarik adalah jaksa bernama Yadyn yang menjadi penyidik kasus korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Namun Firli memastikan pemindahan jaksa ini tidak akan mempengaruhi penanganan kasus.
"Saya tidak mau nyatakan itu, tapi yang pasti ada permintaan Kejaksaan Agung ada dua jaksa ditarik ke Kejaksaan Agung, hanya itu, yang pasti tidak ada kasus yang kita tangani itu berhenti, semua berjalan," ucap Firli.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini