Yadyn Palebangan mengatakan akan segera kembali bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberikan tugas kepadanya untuk menangani kasus Jiwasraya.
"Alhamdulillah Pak JA (Jaksa Agung ST Burhanuddin) tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus (pidana khusus) perkara Jiwasraya, itu suatu kehormatan bagi saya," kata Jaksa Yadyn di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Untuk itu, ia mengapresiasi penarikannya untuk kembali ke Kejagung. Ia mengatakan penarikannya tersebut untuk kebutuhan institusi Kejagung.
"Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," sebutnya.
Di sisi lain, ia mengaku sedih harus meninggalkan KPK. Menurutnya, KPK adalah lembaga yang mengedepankan nilai-nilai integritas.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan Lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," tuturnya.
Yadyn merupakan salah satu jaksa yang ditarik ke Kejagung. Sebelumnya, ada empat pegawai KPK yang ditarik kembali ke institusi asalnya.
KPK mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Dari Kasus Jiwasraya, Erick Akan Perketat Aturan Pengelolaan Investasi: