Digerebek Sekamar dengan Siswi SMK, Calon Hakim di NTB Dipecat

Digerebek Sekamar dengan Siswi SMK, Calon Hakim di NTB Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 13:39 WIB
ilustrasi pasangan bercinta
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memecat calon hakim A, yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). A dikabarkan dipecat karena ketahuan sedang bersetubuh dengan siswi SMK dalam sebuah penggerebekan.

Penggerebekan itu dilakukan oleh warga dan terjadi pada November 2018. Satu tahun lebih kasus itu diselidiki MA hingga akhirnya A dipecat sebagai CPNS dan calon hakim.

A dinilai melanggar PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 dan Pasal 7 ayat 4 huruf e. A dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua PN Mataram Isnurul Syamsul Arif membenarkan perihal pemecatan A yang tinggal menunggu pengangkatan sebagai hakim tersebut. Namun Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A karena menghamili perempuan di luar pernikahan.

"Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujar Isnurul kepada Antara, Jumat (31/1/2020).

ADVERTISEMENT

Isnurul menegaskan calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.

"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.

Simak Video "Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bintang Kejora Suryanta cs!"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads