Hanya 4 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA Kurun 2018

Hanya 4 Rekomendasi KY yang Ditindaklanjuti MA Kurun 2018

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 31 Des 2018 14:55 WIB
Jaja Ahamd Jayus (Ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merilis laporan kinerja akhir tahun 2018. KY memaparkan laporan masyarakat terhadap perilaku hakim ada yang diputuskan dalam sidang pleno. Hasil sidang pleno itu, KY mengusulkan ada 63 hakim terlapor yang dijatuhi sanksi.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, berdasarkan sidang pleno, terdapat 39 laporan dari 290 putusan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH). Kemudian, dari 39 laporan itu, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor.

"KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 63 hakim terlapor dengan perincian 40 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang, dan 12 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi berat," ungkap Jaja di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia menyebut, dari 39 laporan itu, baru ada 18 laporan yang dijawab oleh Mahkamah Agung. Sedangkan 10 laporan dinyatakan tak dapat ditindaklanjuti, 3 laporan masuk dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), 3 laporan lainnya masih proses pengiriman ke MA.

Selanjutnya, dari 18 laporan yang dijawab, baru ada 4 yang ditindaklanjuti MA dan dilakukan rekomendasi KY oleh MA. Sementara 15 laporan lainnya belum dijawab MA.

"Dari 18 itu, baru 4 (laporan) yang ditindaklanjuti MA. Artinya rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut," ungkapnya.

Jaja mengatakan laporan yang dinyatakan tak dapat ditindaklanjuti MA karena merupakan teknis yudisial atau adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA. Misalnya terkait laporan perilaku profesional, seperti hakim tertidur, dan dua putusan yang bertentangan.

"Putusan atas laporan yang dinyatakan MA tidak dapat ditindaklanjuti selalu bilang ini menyangkut teknis yudisial. Bahwa yang menyangkut KY ini terkait perilaku tak profesional, ada 42. Di antaranya yang sudah dijawab oleh MA tapi jawabannya nggak dapat ditindaklanjuti menyangkut perilaku tak profesional," kata Jaja.

Adapun rekomendasi sanksi yang diberikan KY berbeda-beda. Untuk sanksi ringan, KY memberikan teguran, sanksi sedang direkomendasikan diberi penundaan kenaikan gaji, sanksi berat diberikan sanksi nonpalu selama 7 bulan.

Hakim yang paling banyak direkomendasikan dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Tinggi Jayapura (6 orang), PN Ponorogo, PN Balikpapan, PN Rantau Prapat, PN Tais, PN Malang, PN Muara Bungo, PN Mempawah, PN Lubuk Pakam, PA Surakarta masing-masing 3 orang hakim. KY juga merekomendasikan memberikan saksi kepada dua hakim di MA. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads