Ditahan Polisi, Raden Rangga cs Keukeuh Bisa Kendalikan Dunia

Ditahan Polisi, Raden Rangga cs Keukeuh Bisa Kendalikan Dunia

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 10:19 WIB
Raden Rangga Sunda Empire
Raden Rangga (Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung -

Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, termasuk Raden Rangga, sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Rangga cs masih berkukuh dengan pemikiran bisa mengendalikan dunia.

"Pemeriksaan masih berlanjut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku perdana menteri atau grand prime minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai sekretaris jenderal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlangga mengatakan, dalam statusnya sebagai tersangka, Rangga cs masih diperlukan keterangannya. Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga termasuk Nasri Banks tetap keukeuh soal Sunda Empire bisa mengendalikan dunia.

"Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran Sunda Empire," tutur Erlangga.

ADVERTISEMENT

Meski mereka masih berkukuh dengan pola pikirnya itu, sambung Erlangga, penyidik tak mempedulikan. Sebab, penyidik tidak membutuhkan pengakuan dari tersangka.

"Penyidik tidak membutuhkan pengakuan dalam mengungkap satu perkara pidana apa pun. Terkadang orang berspekulasi, dalam penyidikan orang mendapat pukulan, penyidik nggak perlu pengakuan. Yang penting bisa membuktikan," kata Erlangga.

Erlangga menyatakan penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari sejumlah ahli, baik sejarawan maupun budayawan, yang diperiksa berkaitan sejumlah klaim yang diucapkan Sunda Empire.

"Iya, dari saksi ahli, dari fakta-faktanya, dan di dalam unsur pidananya. Kalau semua terpenuhi, tidak perlu pengakuan," ujarnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Simak Video "Petinggi Sunda Empire Dibekuk, Belasan Anggota Undur Diri"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads