Polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, termasuk Raden Rangga, sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Rangga cs masih berkukuh dengan pemikiran bisa mengendalikan dunia.
"Pemeriksaan masih berlanjut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom, Jumat (31/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Tiga orang yang kini ditahan itu ialah Nasri Banks selaku perdana menteri atau grand prime minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai sekretaris jenderal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlangga mengatakan, dalam statusnya sebagai tersangka, Rangga cs masih diperlukan keterangannya. Selama menjalani pemeriksaan, menurut Erlangga, Raden Rangga termasuk Nasri Banks tetap keukeuh soal Sunda Empire bisa mengendalikan dunia.
"Sekarang kondisinya masih mengakui kebenaran Sunda Empire," tutur Erlangga.
"Penyidik tidak membutuhkan pengakuan dalam mengungkap satu perkara pidana apa pun. Terkadang orang berspekulasi, dalam penyidikan orang mendapat pukulan, penyidik nggak perlu pengakuan. Yang penting bisa membuktikan," kata Erlangga.
Erlangga menyatakan penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari sejumlah ahli, baik sejarawan maupun budayawan, yang diperiksa berkaitan sejumlah klaim yang diucapkan Sunda Empire.
"Iya, dari saksi ahli, dari fakta-faktanya, dan di dalam unsur pidananya. Kalau semua terpenuhi, tidak perlu pengakuan," ujarnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Simak Video "Petinggi Sunda Empire Dibekuk, Belasan Anggota Undur Diri"