Polisi menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Lalu ke mana pengikutnya?
Ketiga dedengkot Sunda Empire yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mengatakan ketiganya ini merupakan sosok sentral dalam Sunda Empire. Terkait kelompok ini bubar usai dedengkotnya ditahan, Hendra belum bisa memastikan.
"Bicara bubar tidaknya belum tahu pasti," ucap Hendra saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Hendra mengatakan saat ini penyidik berupaya menahan ketiganya terlebih dahulu. Sebab, kelompok ini kerap mengeluarkan narasi yang tak masuk akal dan cenderung membuat keonaran.
"Yang jelas tanggung jawab polisi sebagai penegak hukum tidak membiarkan hal seperti ini bergulir terus yang membuat resah masyarakat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!:"
(dir/ern)