Keraton Se-Nusantara Sebut Sunda Empire Merusak Sejarah

Keraton Se-Nusantara Sebut Sunda Empire Merusak Sejarah

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 10:00 WIB
Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat
Foto: Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat (Sudirman Wawad/detikcom)
Cirebon -

Polda Jabar menahan tiga tersangka sekaligus petinggi Sunda Empire. Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mengapresiasi kinerja kepolisian.

Ketua Umum FSKN sekaligus Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat mengatakan kemunculan Sunda Empire bisa menyesatkan informasi mengenai sejarah yang sudah ada. Bahkan dia menilai Sunda Empire telah menipu masyarakat.

"Mereka dengan mudahnya memberikan informasi yang bohong atau hoaks. Ini bisa merusak sejarah. Artinya, mereka menipu masyarakat dan harus diproses secara hukum karena melanggar aturan undang-undang yang ada," kata Arief saat ditemui detikcom di Keraton Kasepuhan Cirebon, Kota Cirebon, Jabar, Jumat (31/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan kemunculan Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat dan lainnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak tertipu. "Kami memohon agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kejadian serupa," kata Arief.

Arief menambahkan pemerintah berkewajiban untuk meluruskan sejarah tentang keraton yang ada di Indonesia. Sehingga, lanjut dia, kejadian kemunculan keraton atau kerajaan 'abal-abal' bisa dicegah.

"Perlu dicegah agar tidak berkembang," ucap Arief.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pimpinan Sunda Empire yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Simak Video "Petinggi Sunda Empire Dibekuk, Belasan Anggota Undur Diri"

[Gambas:Video 20detik]

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads