"Dari catatan yang kami punya, ada sekitar 40 orang yang terindikasi jadi korban King of The King itu," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono saat dihubungi detikcom Kamis (30/1/2020).
Jumlah 40 orang itu didapat dari pemeriksaan terhadap dua pelaku pembentangan spanduk King of The King. Handono mengaku baru memeriksa dua orang dari empat orang selaku pembuat video tersebut.
"Yang kami interogasi baru dua orang," kata Handono.
Handono mengungkapkan sejauh ini 40 warga yang terindikasi menjadi korban belum melakukan pelaporan resmi. Handono meminta warga yang merasa dirugikan melapor ke Polres Nganjuk.
"Kemarin waktu kami interogasi yang bersangkutan akan melapor. Namun kami tunggu dan hubungi yang bersangkutan sampai sore tadi belum melapor," lanjut Handono.
Handono menambahkan terkait besaran kerugian warga, pihaknya menyebut bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. "Untuk besarannya bervariasi, antara Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu," pungkas Handono. (iwd/iwd)