Pelaku Fatkhur Rosyidin (19) menyebar foto-foto tersebut melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial Instagram. Sang kekasih masih berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.
"Untuk foto bugi korban, penyidik sudah mendapatkannya. Ada tiga atau empat foto ya," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/1/2020).
Kepada penyidik Polres Tuban, pelaku menyampaikan foto bugil sang mantan didapatkan saat mereka berdua melakukan video call ketika masih berpacaran.
Kala itu korban diminta membuka baju. Kemudian pelaku melakukan penangkapan layar atau screenshot.
Lalu pada akhir Oktober 2019, korban memutus hubungan asmara dengan pelaku secara sepihak. Pelaku yang tidak mau diputus kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto bugil tersebut.
Namun ancaman tersebut tidak diindahkan oleh korban. Pelaku geram, kemudian nekat mempermalukan mantan pujaan hatinya itu dengan menyebarkan foto bugilnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini