Jaksa Ungkap Peran Taufik Hidayat di Sidang Eks Aspri Menpora

Jaksa Ungkap Peran Taufik Hidayat di Sidang Eks Aspri Menpora

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 15:09 WIB
Sidang eks aspri Imam Nahwari, Miftahul Ulum, terkait dana hibah KONI
Foto: Sidang eks aspri Imam Nahwari, Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor. (Faiq/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap peran Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Seperti apa?

Dalam surat dakwaan Miftahul Ulum, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto awalnya menyampaikan adanya permintaan uang kepada Edward Taufan Panjaitan selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Imam meminta uang kepada Tommy.

"Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Panjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan, Tommy meminta Reiki Mamesah selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari anggaran Program Satlak Prima. Uang itu diambil dari Edward Taufan.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PUPR"

[Gambas:Video 20detik]

Setelah itu, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat di rumahnya beralamat Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Taufik mengalirkan uang itu ke Imam Nahrawi melalui Ulum.

"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui terdakwa di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.

Halaman 2 dari 2
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads