Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Perbuataan Miftahul Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi (didakwa secara terpisah). Ulum dan Imam Nahrawi menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir Imam Nahrawi saat menjabat anggota DPR dari Fraksi PKB periode tahun 2009-2014. Setelah Imam Nahrawi dilantik sebagai Menpora, Ulum diangkat menjadi asisten pribadinya.
"Selanjutnya Imam Nahrawi memperkenalkan terdakwa kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," kata jaksa.
Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.
"Di mana terdakwa juga memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana oleh Ending Fuad Hamidy catatan terdakwa dalam tisu tersebut kemudian disalin dalam secarik kertas," jelas jaksa.
"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," imbuh jaksa.