Eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Selain itu, Imam Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Pada tahun 2015, jaksa mengatakan Miftahul Ulum meminta Alfitra Salam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk menyiapkan sebesar Rp 5 miliar. Namun Alfitra Salam tidak memenuhi permintaan Ulum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulum kembali menemui Alfitra untuk meminta uang untuk Imam Nahrawi yang ada kegiatan Muktamar NU di Jombang pada tahun 2015. Atas permintaan itu, Alfitra menghubungi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan diberikan uang Rp 300 juta.
"Setelah menerima uang tersebut, kemudian Alfitra Salam dan Ending Fuad Hamidy berangkat menuju sebuah rumah yang terletak di Jombang, Jawa Timur. Di dalam rumah tersebut Alfitra Salam dan Ending Fuad Hamidy menghampiri Imam Nahrawi yang didampingi beberapa ajudannya termasuk Terdakwa. Selanjutnya Alfitra Salam menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300.000.000 tersebut kepada terdakwa dihadapan Imam Nahrawi," papar jaksa.
Terkait dana operasional tambahan untuk mendukung kegiatan perjalanan dinas Menpora, jaksa menyebut Ulum menerima uang Rp 4,9 miliar dari dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Pengambilan uang itu akan diambil oleh Imam Nahrawi melalui Ulum.
"Atas permintaan tersebut, kemudian Bambang Tri Joko selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga menyampaikan kepada Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) SATLAK PRIMA Kemenpora RI untuk memberikan uang tambahan bantuan operasional kepada Imam Nahrawi sesuai dengan permintaan Imam Nahrawi yang disampaikan melalui terdakwa," kata jaksa.
Simak Video "Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek PUPR"
Terkait pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs, jaksa mengatakan Shobibah Rohma istri Imam Nahrawi berminat untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumahnya. Ulum kemudian meminta uang Rp 2 miliar kepada Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora.
"Kemudian terdakwa juga meminta Lina Nurhasanah untuk mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan. Atas arahan terdakwa, selanjutnya Lina Nurhasan menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia ALVERINO KURNIA untuk mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Imam melalui Ulum juga menerima Rp 1 miliar dari Edward Taufan Panjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen yang diangkat sebagai Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima. Selain itu, Imam melalui Ulum menerima Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON).
Atas perbuatan itu, Ulum didakwa bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Miftahul Ulum juga didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).