Berkas Perkara Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

Berkas Perkara Lengkap, Imam Nahrawi Segera Disidang

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 15:52 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dana hibah KONI Imam Nahrawi. Kasus eks Menpora tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).


Imam akan menjalani persidangan di PN Tipikor. Jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Imam.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Kasus Harun Masiku Ujian Pertama Dewas KPK"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


Selama proses pemeriksaan oleh KPK, Ali menyebut, Imam ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang KPK Pomdam Guntur. Imam ditahan selama 20 hari.


KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads