Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara tersangka kasus dana hibah KONI Imam Nahrawi. Kasus eks Menpora tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/1/2020).
Imam akan menjalani persidangan di PN Tipikor. Jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Imam.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Kasus Harun Masiku Ujian Pertama Dewas KPK"