Polisi Tangkap 4 Produsen Miras Oplosan, Ada Pensiunan TNI

Polisi Tangkap 4 Produsen Miras Oplosan, Ada Pensiunan TNI

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 13:25 WIB
Polres Bandara Soetta tangkap 4 pengoplos miras oplosan
Polres Bandara Soetta tangkap 4 pengoplos miras oplosan (Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap empat pelaku pengoplos minuman keras (miras). Para pelaku ditangkap dari pengembangan usai polisi menemukan kejanggalan dari minuman yang dikonsumsi sekelompok orang yang sering nongkrong di sekitar bandara.

"Ini berawal dari adanya bentuk kegiatan prefentif yang dilakukan teman-teman Polres Bandara melakukan kegiatan patroli sekitar tanggal 19 Januari yang lalu. Menemukan ada sekelompok orang yang duduk-duduk, itu pekerja-pekerja sekitar bandara sini, nongkrong-nongkrong lagi minum miras," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Taman Integritas, Mako Polresta Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).

Polisi mengamankan tiga laki-laki dan seorang perempuan dengan peran berbeda. Mereka adalah AR(27) sebagai pengedar, HS alias PJ (61) pensiunan TNI sebagai pemodal, RA (24) sebagai pencari botol bekas, dan S alias G (34) sebagai peracik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mencurigai adanya kejanggalan pada miras tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan minuman itu adalah miras oplosan.

"Ditemukan kejanggalan di minuman yang dikonsumsi oleh ada beberapa pekerja pada saat itu. Ada kejanggalan, baik itu di rasa, di botol, seperti asli tapi bukan asli. Kemudian Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan mengecek langsung keaslian dari minuman ini. Memang dipastikan minuman ini bukan minuman asli," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT
Botol miras oplosan yang disita Polres Bandara SoettaBotol miras oplosan yang disita Polres Bandara Soetta Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom

Para pelaku mencampurkan 90 persen alkohol yang didapat melalui toko kimia dengan bahan-bahan lain, salah satunya minuman penguat energi. Racikan tersebut kemudian dicampur dalam satu ember lalu dimasukkan dalam botol-botol yang disiapkan pelaku.

"Dia mengoplos dari bahan-bahan yang pertama menggunakan alkohol 90 persen yang dibeli bebas di toko-toko kimia. Dia pikir minuman alkohol dicampur saja alkohol. Kemudian menggunakan campuran Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian ada campuran yang lain saya nggak mau sebutkan nanti bisa jadi distributor lagi, diaduk saja di ember kemudian dia tuangkan masuk ke dalam botol-botol yang dia beli juga," tuturnya.

Polisi masih terus melakukan menyelidiki kaitan antara kelompok ini dengan jaringan yang ada di Tanjung Priok. Harga satu botol miras oplosan itu dibanderol mulai dari RP 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Ini mirip di BNN Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jakarta Barat. Ini sudah mulai berjalan karena tahu dulu pakai plastik, sekarang agak keren dikit dengan harga bisa dia naikkan. Harga satu botol ini sekitar Rp 1 juta lebih, dia jual sekitar Rp 300 (ribu), karena memang modal yang mahalnya ada di botolnya," ucap Yusri.

"Masih kita dalami botol-botol ini dari mana didapat. Apakah dari tempat hiburan lain kemudian dia jual. Karena pengakuan awal ini dia beli sekitar Rp 30-35 ribu per botol. Tergantung kondisinya, kalau rapi, lebih tinggi harga. Dia juga membeli, mencari kardus. Ini juga harga beda, Rp 10-15 ribu per kardus. Total hampir Rp 50 ribu lengkap dalam kondisi kosong, diisi, nanti ditawarkan dengan harga Rp 150-300 ribu kepada para konsumennya," sambungnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 39 botol miras oplosan dari berbagai merek, 600 botol kosong, 57 kardus bekas miras berbagai merek, dua krat minuman berenergi, 17 botol berkarbonasi, tiga plastik alkohol kadar 90 persen, satu gulung plastik warpping, satu buah hair dryer, satu gulung lakban aluminium foil, dan satu buah solder listrik.

Para tersangka kini sudah ditahan. Keempatnya dijerat Pasal 62 Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, e dan i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ini empat tersangka sekarang sudah kita lakukan penahanan. Kita akan coba menggali lagi apakah ada kemungkinan pasal-pasal lain yang bisa kita terapkan kepada mereka semua karena dampaknya yang harus kita perhatikan merusak kesehatan dan kemungkinan membuat orang meninggal," pungkas Yusri.

Simak Video "Miras Oplosan Kembali Meminta Korban di Tasik"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads