Silang pendapat soal revitalisasi Monumen Nasional (Monas) akhirnya menemui titik kesepakatan. Pemprov DKI Jakarta menaati arahan Sekretaris Negara (Setneg) untuk menghentikan proses revitalisasi. Bagaimana rangkaian silang pendapat revitalisasi Monas ini bermula?
Pengerjaan revitalisasi Monas sudah dimulai sejak pertengahan Januari. Pengerjaan revitalisasi ini sudah bisa dilihat pada Sabtu (18/1/2020). Sudah ada kegiatan pengecoran di area sisi selatan kawasan Monas. Kawasan itu sebagian juga tampak gundul karena pohon-pohon berusia puluhan tahun ditebang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Heru Hermanto menerangkan penggundulan kawasan Monas ini adalah bagian konsep revitalisasi hasil desain dari sayembara yang dibuat Gubernur DKI Anies Baswedan. Rencananya, pohon-pohon yang ditebang akan ditanam lagi dan dijadikan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat |
Dipersoalkan Komisi D
Revitalisasi Monas ini memicu protes dari Komisi D. Komisi D menyebut Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin Setneg untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).
Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D. "Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.
Untuk diketahui, Keppres 25 Tahun 1995 menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Monas merupakan wewenang Komisi Pengarah. Dalam hal ini, diketuai oleh Mensesneg. Gubernur DKI Jakarta juga merupakan anggota Komisi Pengarah ini. Kendati demikian, izin pengelolaan berada di tangan Mensesneg selaku ketua.
Kemensetneg Belum Terima Izin Revitalisasi Kawasan Monas
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan izin revitalisasi Monas belum diajukan oleh Pemprov DKI. Kemensetneg pun berpedoman pada Keppres 25 Tahun 1995.
"Mungkin bisa dilihat di Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka ya. Mungkin bisa dibaca di sana tentang komisi pengarah dan badan pelaksana tugasnya apa saja. Tapi yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," kata Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi, Rabu (22/1).
Setya menjelaskan yang sudah diterima ialah soal izin gelaran Formula E. Bukan izin revitalisasi kawasan Monas. Izin itu pun sedang dibahas. Terkait Formula E, Jakarta Propertindo (JakPro) bersama FΓ©dΓ©ration Internationale de l'Automobile (FIA) sebelumnya sudah menyelesaikan rencana sirkuit untuk gelaran tersebut. Lintasan yang digunakan masuk kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa revitalisasi Monas bukan untuk gelaran Formula E. Revitalisasi Monas direncanakan rampung sebelum Formula E.
Pemprov DKI Klaim Tak Langgar Aturan soal Cagar Budaya
Pemprov DKI bersikukuh bahwa revitalisasi kawasan Monas tak melanggar aturan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menegaskan tak melanggar aturan karena bukan cagar budaya. Menurutnya, untuk kawasan Monas, yang ditetapkan sebagai cagar budaya hanya bagian Tugu Nasional. Untuk titik-titik di kawasan Monas tidak termasuk cagar budaya.
"Biar nggak salah kaprah, cagar budaya itu Tugu Monas-nya, kalau kawasannya nggak cagar budaya," ujar Cucu saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1).
Cucu mengatakan revitalisasi di kawasan Monas tidak menjadi permasalahan. Hal ini karena kawasan Monas bukan merupakan area cagar budaya. "Nggak ada masalah, kecuali Tugu Monas-nya. Itu pun di bagian fisik luarnya, kalau interior nggak apa-apa juga," kata Cucu.
Pemprov DKI Tetap Klaim Tak Langgar Aturan
Lagi-lagi Pemprov DKI Jakarta yakin bahwa revitalisasi Monas tak melanggar aturan. Pemprov DKI yakin proses revitalisasi sudah sesuai dengan Keppres No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun '95, jadi masih cocok," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Kendati demikian, Pemprov DKI tetap akan menyerahkan izin ke Komisi Pengarah terkait revitalisasi Monas.
Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Dihentikan
Mensesneg Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Pratikno juga menyurati Pemprov DKI terkait hal ini. Dia mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta Pemprov DKI taat pada aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
Permintaan Mensesneg Masih Belum Dipenuhi
Keesokan harinya, permintaan Mensesneg itu masih belum dipenuhi oleh Pemprov DKI. Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Selasa (28/1) pukul 11.57 WIB, beberapa petugas masih terlihat melakukan pekerjaan. Para pekerja tersebut tampak sibuk mengerjakan penembokan.
Namun, sore harinya, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengecek lokasi revitalisasi Monas. Kedua belah pihak sepakat revitalisasi disetop sementara mulai Rabu ini.
Saat ditanya wartawan kapan revitalisasi dihentikan, Saefullah melempar pertanyaan kepada Prasetio Edi. Dia mengaku akan mengikuti rekomendasi tersebut.
"Belum ngobrol sama ketua (DPRD). Kalau sudah, malam ini hentikan, besok istirahat dulu. Sambil nanti dapat rekomendasi Mensesneg. Habis itu kita kerjakan," ucap Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.
Prasetio menegaskan revitalisasi harus dihentikan. Menurutnya, wajib ada rekomendasi dari Mensesneg sebagai ketua Komisi Pengarah.
"Jadi rekomendasi kami, tolong revitalisasi dihentikan. Mulai besok, menunggu Kementerian Sekretariat Negara, itu aja," ucap Prasetio di Monas.
Setelah mendengar pernyataan Prasetio, Sekda mengatakan revitalisasi Monas dihentikan hari ini. "Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah.
Meski Sepakat Disetop, Pemprov DKI Tetap Klaim Tak Langgar Aturan
Sekda DKI Jakarta Saefullah masih bersikukuh revitalisasi Monas tak melanggar aturan. Dia merasa ada pemahaman berbeda dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Karena itu, dia merasa bingung antara 'izin' dan 'persetujuan.'
"Jika ada pembangunan harus ada persetujuan, bukan izin ya. Ini kalimatnya dalam Pasal lima poin B bilangnya begitu, memberikan persetujuan. Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," ucap Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
"Nah begitu, harusnya ini semuanya ada di sini harus mendapatkan persetujuan dari Mensesneg sebagai ketua komisi ini," imbuhnya.
Revitalisasi Disetop, Tak Ada Aktivitas Pengerjaan
Kesepakatan Pemprov DKI dengan Ketua DPRD DKI benar-benar dijalankan. Proses pengerjaan revitalisasi disetop. Pantauan detikcom di Monas, Jakarta Pusat, pukul 12.28 WIB, Rabu (29/1), tidak ada tanda-tanda pengerjaan revitalisasi dilakukan. Kawasan revitalisasi juga diminta steril dari pihak luar mulai hari ini.
Meski pengerjaan proyek revitalisasi dihentikan, terpantau beberapa alat berat masih berada di lokasi. Sejumlah pekerja proyek juga masih lalu-lalang di lokasi revitalisasi meski tidak melakukan aktivitas pengerjaan apa pun. Salah seorang pekerja mengaku hari ini pengerjaan diliburkan.
Simak Video "Pratikno Belum Terima Surat dari Anies Soal Revitalisasi Monas"