Proyek Pemprov DKI merevitalisasi kawasan Monas menjadi perbincangan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menerangkan revitalisasi kawasan Monas tidak melanggar aturan terkait pemugaran cagar budaya
Cucu mengatakan, untuk kawasan Monas, yang ditetapkan sebagai cagar budaya hanya bagian Tugu Nasional. Untuk titik-titik di kawasan Monas tidak termasuk cagar budaya.
"Biar nggak salah kaprah, cagar budaya itu Tugu Monasnya, kalau kawasannya nggak cagar budaya," ujar Cucu saat dihubungi detikcom, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cucu mengatakan revitalisasi di kawasan Monas tidak menjadi permasalahan. Hal ini dikarenakan kawasan Monas bukan merupakan area cagar budaya.
"Nggak ada masalah, kecuali Tugu Monasnya. Itu pun di bagian fisik luarnya, kalau interior nggak apa-apa juga," kata Cucu.
Menurut Cucu, revitalisasi yang ditangani oleh Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI itu pasti bertujuan baik untuk kawasan Monas. Salah satunya terkait penyesuaian moda transportasi untuk mempermudah masyarakat menuju Monas.
"Nggak mungkin direvitalisasi jadi lebih jelek, nggak mungkin. Kan nanti akan ada penyesuaian dengan moda-moda transportasi yang ke depan. Seperti bisa orang-naik turun MRT bisa langsung ke Monas, ada akses yang lebih bagus, terus juga TransJakarta. Jadi intinya untuk menambah Monas agar lebih bagus dan lebih nyaman," sambungnya.
Baca juga: Wajah Baru Monas 'Tersandung' Restu Pusat |
Simak Video "Duga Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Ngadu ke KPK" (dwia/idn)