Ini Langkah Polisi Usai Cekal Anak Kiai yang Diduga Cabuli Santri

Ini Langkah Polisi Usai Cekal Anak Kiai yang Diduga Cabuli Santri

Hilda Meilisa - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 14:37 WIB
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi menerbitkan surat pencekalan tersangka anak kiai Jombang, MSA yang diduga mencabuli santrinya. Pencekalan ini untuk menghalau MSA kabur ke luar negeri. Lalu, apa upaya polisi selanjutnya?

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan pihaknya memberi jangka waktu sepekan pada MSA untuk menghadiri pemanggilan kedua. Kehadiran MSA diperlukan untuk keterangan tambahan dalam penyidikan.

Namun, bagaimana jika MSA tak kunjung hadir? Pitra menyebut pihaknya tak segan melakukan upaya penjemputan paksa pada MSA.

"Yang jelas karena hingga saat ini tersangka MSA belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Pitra di Surabaya, Rabu (29/1/2020).

Upaya penjemputan dengan menyertakan surat izin membawa ini, lanjut Pitra, merupakan salah satu langkah hukum dan sah-sah saja dilakukan apabila tersangka telah dipanggil dua kali, namun tak kunjung hadir.

"Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus," imbuh Pitra.

Pihak Polda Jawa Timur telah resmi menerbitkan surat pencekalan pada MSA. Surat ini dikeluarkan karena MSA tak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi.

"Update perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul tersangka MSA terhadap korban MN. Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA. Surat pencekalan ini dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSA agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," papar Pitra.

Kasus ini berawal dari laporan salah satu santri MN yang mengaku dicabuli anak kiai yang juga pengurus Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, MSA. Korban mengaku dipaksa hingga diancam dan dijanjikan akan menjadi istri MSA.

Kini, polisi telah menetapkan MSA sebagai tersangka dan telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Kasus ini juga telah diambil alih oleh Polda Jatim. Selain itu, polisi juga mengancam akan menjemput paksa MSA jika tak kunjung hadir memenuhi panggilan polisi. (hil/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.