Jakarta -
KPK mengatakan empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi asalnya merupakan jaksa dan polisi. KPK menyebut pengembalian empat pegawai itu merupakan permintaan institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi baik dari kepolisian atau Kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Ali mengungkap identitas empat pegawai itu yakni Sugeng dan Yadyn merupakan jaksa, sedangkan Rosa dan Hendra merupakan penyidik Polri di KPK. Ali membantah jika penarikan dua penyidik Polri itu terkait penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidiknya sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dkk penyidiknya bukan tim Mas Rosa. untuk penyidikan bukan dan bukan satgas tim penyidik Pak WSE dkk," sebut Ali.
Sama halnya penarikan penyidik Porli, Ali mengatakan pengembalian dua jaksa tersebut tak terkait dengan penanganan perkara apapun di KPK. Terkait pengembalian dua jaksa itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah menjalani pemeriksaan etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun Ali tak bisa memastikan hal tersebut.
"Saya nggak bisa konfirmasi, tapi yang saya tahu Mas Sugeng (jaksa) ini adalah JPU namun ditugaskan di PI (Pengawasan Internal. Apakah dia Ketua Tim (pemeriksa etik Firli) saya belum dapat konfirmasi itu. Kalau Yadyn (jaksa) itu setahu saya bukan kasatgas (perkara KPU) tapi jaksa yang tangani beberapa perkara di KPK ini.
"Tim jaksa untuk kasus WSE (Wahyu Setiawan) dkk setahu kami bukan timnya Mas Yadyn tapi ada tim yang lain, ada dua orang kasatgas," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB). Ketua KPK Firli Bahuri meminta hal itu ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
"Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?" tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.
"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya," jawab Firli.
Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?
"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," papar Firli.
Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini