Polri Tarik 2 Penyidik dari KPK, Seorang Lainnya dalam Pengkajian

Polri Tarik 2 Penyidik dari KPK, Seorang Lainnya dalam Pengkajian

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 16:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra (Lisye SR/detikcom)
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Asep Adi Saputra (Lisye SR/detikcom)
Jakarta -

Polri menarik dua penyidiknya yang sebelumnya ditugaskan di KPK. Kedua penyidik itu dikatakan telah usai masa penugasannya.

"Jadi penarikan ini pun juga didasari pada batas waktu yang memang penyidiknya telah usai melaksanakan tugas di KPK, dan ada yang memang dibutuhkan oleh Polri sebagai penyidik di kepolisian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).


Selain itu, Asep menambahkan ada satu lagi penyidik yang rencananya juga akan ditarik dari KPK karena alasan yang sama. Kompol Rosa, penyidik yang dimaksud, akan habis masa tugasnya 23 September mendatang.

"Atas nama Kompol Rosa, beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tgl 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.


Asep mengatakan penarikan Kompol Rosa masih dalam pengkajian dang pengkoordinasian. Namun Asep tak menjelaskan lebih lanjut seperti apa aspek-aspek kajian itu.

"Masih dalam pengkajian dan dikoordinasikan, yang dua sudah positif dikembalikan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK mengatakan ada empat pegawai KPK yang akan ditarik kembali ke instansi asalnya. Dua di antaranya berasal dari Kejaksaan Agung.

"Ada dua orang dari Kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Ali menampik jika dikatakan penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asalnya berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, penarikan pegawai KPK itu berkaitan dengan kebutuhan di institusi asalnya.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk, kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Dewas KPK Jelaskan Alur Izin Penyadapan"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads