Kenapa Pemprov DKI Revitalisasi Monas Tanpa Tunggu Izin Setneg?

Kenapa Pemprov DKI Revitalisasi Monas Tanpa Tunggu Izin Setneg?

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 12:33 WIB
Proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas menuai pro dan kontra imbas ratusan pohon ditebang. Aktivitas tersebut membuat kawasan Monas terasa gersang.
Revitalisasi Monas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi Monas karena tak ada izin dari Komisi Pengarah. Lantas, kenapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi tanpa izin?

Sebelum Pratikno, soal izin revitalisasi kepada pemerintah pusat ini pernah dibahas oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta. Proyek revitalisasi bagian selatan itu dimulai sejak November 2019.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg. Terkait Keppres, semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah saat rapat dengan eksekutif soal revitalisasi Monas di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kepres 25 Tahun 1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretaris Negara (Mensesneg). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap anggota.

Pada Pasal 5 Keppres, disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah adalah:

ADVERTISEMENT

a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan.

Namun Pemprov DKI beralasan memiliki kewenangan dalam mengelola soal Monas sehingga mereka mengklaim bisa melakukan revitalisasi Monas.

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal saat rapat dengan Komisi D.

"Kalau (izin pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.

DKI Jakarta memang memiliki hak untuk mengelola Monas dan kawasan tamannya yang disebut Taman Medan Merdeka. Dalam Keppres 25 Tahun 1995, pengelolaan Monas dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta.

Tugas Badan Pelaksana diatur dalam Pasal 7 Keppres 25 Tahun 1995, yang berbunyi:

Pasal 7
Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang
meliputi:
1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
2) sistem transportasi;
3) pertamanan;
4) arsitektur dan estetika bangunan;
5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
6) fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman
Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pun mengaku berpedoman dalam dengan Keppres 25 Tahun 1995. Dia menyebut revitalisasi tidak bertentangan dengan keppres tersebut.

"Dalam Pasal 6 Keppres itu disebutkan gubernur sebagai ketua badan pelaksana. Dalam Pasal 7 poin A, badan pelaksana mempunyai tugas, ini tugas gubernur di antaranya membuat rencana pemanfaatan ruang," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

"Tugas yang kedua dikaitkan dengan sistem transportasi. Tugas yang ketiga tentang pertamanan. Kemudian arsitektur dan estetika bangunan. Kemudian ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi sangat luas tugas gubernur dalam keppres ini," imbuhnya.

Dalam melaksanakan tugas itu, gubernur bertanggung jawab kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Tanggung jawab itu disebut bisa dikomunikasikan secara formal dan informal.

"Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah. Pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja," tutur Saefullah.

Saefullah menyebut pada saat sayembara revitalisasi Monas, sudah ada keterlibatan Komisi Pengarah. Saefullah menegaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pengarah.

"Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara, sudah ada keterlibatan, tetapi dengan Komisi Pengarah ini akan kita lakukan terus-menerus, tidak akan pernah berhenti karena posisi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi itu tidak sekali, harus terus-menerus dan berkesinambungan. Jadi ini sudah selaras antara keppres dan apa yang kita kerjakan," ungkapnya.

Terkini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang juga Ketua Komisi Pengarah, meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara. Proyek revitalisasi dilanjutkan setelah izin dari Komisi Pengarah. Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemberitahuan revitalisasi Monas. Namun Pratikno meminta Pemprov DKI taat pada aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Halaman 2 dari 3
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads