Pemprov DKI Jakarta menggunduli sebagian hutan di kawasan Monas untuk merevitalisasi kawasan itu dengan dalih sudah sesuai Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas sementara waktu. Bagaimana sebenarnya isi aturan ini?
Sesuai Keppres 25/1995, disebutkan batasan Kawasan Medan Merdeka, termasuk di dalamnya monas. Hal itu diatur dalam Pasal 1. Berikut ini batas-batas kawasannya:
1. Taman Medan Merdeka;
2. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka;
3. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
Lalu siapa yang berwenang mengatur Kawasan Medan Merdeka? Pasal 3 Keppres 25/1995 membentuk dua lembaga, yaitu:
1. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah
2. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan: sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Komisi ini mempunya beberapa tugas. Yaitu dari memberikan pengarahan hingga memberi persetujuan terhadap rencana pembangunan.
Yang dimaksud Taman Merdeka adalah:
-Utara : Jl Medan Merdeka Utara;
-Timur : Jl Medan Merdeka Timur;
-Selatan : Jl Medan Merdeka Selatan;
-Barat : Jl Medan Merdeka Barat.
Adapun Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah:
-Utara : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
-Timur : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
-Selatan : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
-Barat : Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.
Sedangkan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah:
-Utara : Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
-Timur : Sungai Ciliwung;
-Selatan : Jl Kebon Sirih;
-Barat : Jl. Abdul Muis.
Kawasan-kawasan di atas dibangun dengan beberapa rencana tertentu. Misalnya untuk pembangunan Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung harus sesuai rencana Induk Pembangunan Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Begini bunyinya.
Lalu siapa pelaksana pembangunan Taman Merdeka? Disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3 pelaksananya adalah Pemprov DKI.
"Pembangunan Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan dan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3.
DKI Klaim Revitalisasi Monas Sudah Sesuai Keppres
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan revitalisasi Monas telah sesuai dengan Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemprov mengatakan pihaknya taat akan keputusan presiden itu.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun '95, jadi masih cocok," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Saefullah menyebut pada saat sayembara revitalisasi Monas ini sudah ada keterlibatan komisi pengarah. Saefullah menegaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan komisi pengarah.
Mensegneg Minta Revitalisasi Monas Distop
Sementara itu, Mensesneg, Pratikno, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas untuk sementara waktu. Perintah itu dikatakan Pratikno karena DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.