DPRD Kota Pematangsiantar bakal kembali menggelar rapat paripurna terkait hak angket terhadap Wali Kota Hefriansyah hari ini. Agenda rapat paripurna kali ini adalah pembahasan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.
"Hari ini agenda rapat untuk persetujuan dan pembentukan panitia," ujar anggota DPRD Pematangsiantar Boy Iskandar Warongan, Selasa (28/1/2020).
Dia mengatakan DPRD Pematangsiantar juga sudah menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi. Hasilnya, kata Boy, mayoritas fraksi mendorong penggunaan hak angket terhadap Hefriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semalam penyampaian pemandangan masing-masing fraksi," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar sudah lebih dulu menggelar rapat paripurna pengajuan penggunaan hak angket terhadap Hefriansyah. Ada sejumlah alasan DPRD mengajukan hak angket.
"Ada lima masalah wali kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Naualuh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan kayak lurah kok bisa tamatan SMA," ucap Boy, Rabu (22/1).
Walkot Siantar Hefriansyah juga sudah merespons penggunaan hak anget itu. Dia mengatakan tetap menghormati DPRD. "Itu hak, kita hormati," ucap Hefriansyah.
Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, juga menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket, salah satunya soal temuan BPK Rp 46 miliar. Menurutnya, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia menyebut harusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan saat paripurna penyampaian laporan.
"Kalau mereka menanyakan itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna kan atau laporan pada saat itu mereka tolak," ucap Junaedi.
Tonton juga video Gerindra Yakin Awal Februari DPRD Paripurna Pilih Wagub DKI:
(haf/gbr)