"Itu hak, kita hormati," ujar Hefriansyah, Rabu (22/1/2020).
Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket. Salah satu yang dijelaskannya soal temuan BPK Rp 46 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, persoalan anggaran yang jadi alasan untuk hak angket itu sudah beres. Dia menyebut harusnya DPRD menanyakan soal laporan keuangan saat paripurna penyampaian laporan.
"Kalau mereka menanyakan itu sudah lucu. Harusnya mereka tanyakan itu saat paripurna kan atau laporan pada saat itu mereka tolak," ucapnya.
Masalah berikutnya adalah soal pengangkatan lurah. Dia menjelaskan kalau pengangkatan itu sudah dianulir dan pengangkatan sudah dilakukan sesuai aturan.
"Itu sudah dianulir oleh KASN dan BKN dan sudah kita sesuaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Mungkin mereka menanyakan juga tentang pengangkatan terakhir ini yang bulan 1 kemarin. Pengangkatan lurah itu sudah sesuai dengan PP 17/2018 tentang Kecamatan," ujar Junaedi.
Sebelumnya, DPRD Kota Pematangsiantar bakal menggelar rapat paripurna terkait pengajuan hak angket yang sudah dibahas dalam Bamus. Ada 25 anggota DPRD yang meneken pengajuan itu.
"Benar, hari ini kita paripurna untuk hak angket itu. Paripurna untuk mengajukan hak angketnya," kata anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Boy Iskandar Warongan, Rabu (22/1/2020).
"Ada lima masalah wali kota yang mau kita bahas. Salah satunya soal Tugu Sang Naualuh, terus yang temuan BPK Rp 46 miliar pergeseran 2018 kemarin, pengangkatan ASN baru-baru ini ada mutasi yang kita pertanyakan kayak lurah kok bisa tamatan SMA," sambungnya. (haf/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini